Dihukum non-palu tanpa kejelasan, hakim Nelson mengadu ke KY
Merdeka.com - Seorang hakim karier pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Nelson Sitanggang mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY). Dia ingin mengadukan nasibnya yang mendapat sanksi non-palu yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang menurut dia tidak dijelaskan apa penyebabnya.
"Saya menerima hukuman disiplin yang dijatuhkan MA, tetapi anehnya, dalam putusan penjatuhan hukuman tersebut tidak jelas disebut dalam perkara apa," ujar Nelson di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (8/4).
Nelson mengatakan, hukuman disiplin yang diterimanya itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Jambi tahun 2004 yang dia tangani. Waktu itu, majelis hakim memutuskan untuk memanggil Sekda Jambi yang saat ini telah menjabat sebagai Gubernur.
"Penjatuhan hukuman itu tidak terlalu jauh dari sikap saya sewaktu memerintahkan Sekda Jambi tahun 2004 untuk hadir dalam persidangan, di mana saat ini jabatannya sudah menjadi gubernur. Inisialnya HBA," kata Nelson.
Selanjutnya, Nelson mengaku merasa janggal dengan penjatuhan hukuman disiplin itu. Salah satunya, kabar hukuman itu sudah ada di media massa, padahal SK penjatuhan hukuman itu dia terima.
"Sebelum SK penjatuhan hukuman saya terima pada 2 April 2013, sebelumnya Pimpinan PT Jambi melalui Wakil Ketua PT Jambi sudah mewartakan kepada beberapa hakim di lingkungan PT Jambi yang menyatakan saya akan dinonpalukan. Itu kemudian mengkristal dalam bentuk pemberitaan di media massa," terang Nelson.
Lebih lanjut, Nelson berharap ada secercah harapan dari KY untuk melakukan pemeriksaan terhadap hukuman yang dia terima. Ini karena Nelson merasa sudah mendapat intervensi saat menangani perkara kasus korupsi pengadaan mobil Damkar Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2004.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaKepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnya