Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dihukum mati, Ryan punya kesempatan ajukan grasi

Dihukum mati, Ryan punya kesempatan ajukan grasi Ryan Jagal Jombang. kapanlagi.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) telah menjatuhkan putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan, terpidana kasus pembunuhan 11 orang di Depok dan Jombang. Namun demikian, Majelis Hakim PK memberikan kesempatan kepada Ryan untuk mengajukan keringanan.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU), terpidana dapat mengajukan permohonan keringanan berupa grasi kepada Presiden," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, saat membacakan petikan putusan di Media Center MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (9/7).

Ridwan menambahkan, pengajuan itu dapat dijalankan dalam waktu satu tahun setelah putusan PK dibacakan. "Permohonan grasi dapat diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata dia.

Selanjutnya, kata Ridwan, proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk melaksanakan isi putusan ini," katanya.

Terkait pertimbangan hakim, Ridwan mengatakan masih dalam minutasi (pengetikan). "Pertimbangannya masih dalam minutasi," kata Ridwan.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang 6 April 2009 karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok.

Ryan juga diketahui melakukan pembunuhan terhadap 10 korban yang dikubur di rumah orang tuanya di Jombang, Jawa Timur.

Atas vonis tersebut, Ryan mengajukan banding dan kasasi, namun di dua tingkat peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati.

Dengan ditolaknya upaya hukum tersebut, Ryan mengajukan permohonan PK ke MA masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK. MA kembali menolak Pk Ryan. Dengan begitu Ryan tetap dihukum mati.

Dalam mengajukan PK ini, Ryan mengajukan novum bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dijatuhi hukuman mati atau bisa dinyatakan tak bersalah.

Dalam memori PK-nya pihak Ryan telah menyerahkan bukti baru berupa pendapat tiga orang ahli yang menyatakan bahwa Ryan adalah psikopat, yakni Profesor Robert D Hare dari Universitas British Columbia, Profesor Farouk Muhammad dan Irjen Pol Iskandar Hasan. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP