Dihukum denda atau kurungan 2 hari, 52 PSK Nusa Dua pilih dikurung
Merdeka.com - 52 Pekerja seks komersil (PSK) yang diciduk jajaran kepolisian Polresta Denpasar langsung disidangkan di PN Denpasar. Puluhan pekerja seks di kawasan elit Nusa Dua ini hanya berselang 10 jam dari penangkapan.
"Mereka ditangkap semalam, langsung sidang pagi ini. Seluruh kursi ruang sidang yang biasa diduduki pengunjung sidang dipenuhi para PSK," tutur seorang pegawai di PN Denpasar, Jumat (15/5).
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sidang Tipiring Pengadilan Denpasar, MD Jaelani dan Panitera Pengganti PN Denpasar, Elisabet Yani Wati, sementara Jaksa Penuntut Umum PN Denpasar, Yudi Purwanti. Sidang digelar satu persatu.
Saat sidang para PSK itu hanya diam saja, dan menyetujui apa yang dikatakan oleh hakim tunggal. Menariknya, sebagian dari mereka menjawab dan mengiyakan pertanyaan hakim dengan cara menutup wajahnya dengan kain dan ada juga dengan handuk. Bahkan berulang kali Hakim meminta membuka penutup wajah, namun diindahkan oleh para wanita penghibur 'Gunung Lawu' Nusa Dua, Kuta Selatan.
"Kalau tidak ada yang keberatan dan menolak saya memutuskan atas perbuatan kalian dikenakan denda membayar Rp 1 juta. Bila tidak membayar dikenakan subsider 2 hari masa kurungan," ujar Hakim dan dijawab kompak pilih kurungan.
Hakim mengaku bingung untuk menyidang para perempuan tersebut. "Saya juga bingung, gimana ini. Saya juga manusia, kalau ada pekerjaan lebih baik mendingan cari kerja lain saja," paparnya.
"Ya terserah kalian saja mau bayar atau menjalani hukuman dua hari. Saya tidak bisa memaksa, saya sendiri juga tidak enak," pungkas Jaelani yang langsung menutup sidang Tipiring.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKarena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaSaksi Y dan saksi W pun langsung memberikan pertolongan pertama kepada korban.
Baca SelengkapnyaTelah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaTahanan belum memiliki KTP akan dilakukan perekaman yang bekerja sama dengan Dukcapil.
Baca Selengkapnya