Dihukum 1 Bulan 17 Hari Bui, Pelaku Pungli di Medan Bebas saat Hakim Bacakan Vonis
Merdeka.com - Perkara pungutan liar (pungli) terhadap pedagang yang diungkap Polda Sumut dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Marelan, Medan, sudah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/4). Terdakwanya, Ali S alias Geno, dinyatakan bersalah melakukan pemerasan dan hanya dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 17 hari.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir. Ali yang merupakan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ali S alias Geno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan 17 hari," sebut Abdul Kadir.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim langsung menghitung masa tahanan rumah terdakwa. "Berarti Anda (terdakwa) hari ini sudah bebas," ucap hakim.
Mendengar pernyataan hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 3 bulan penjara.
Dalam perkara ini masih ada tiga terdakwa lain, yakni Roni Mahera (47) selaku Wakil Sekretaris P3TM, M Ali Arifin (50) selaku Bendahara P3TM, dan Rasdi Hasibuan (49) selaku Staf P3TM. Ketiganya juga dituntut masing-masing 3 bulan penjara. Mereka dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Kamis (2/5) mendatang.
Ali dan ketiga pengurus P3TM ini ditangkap dalam OTT yang dilakukan Polda Sumut pada 24 Agustus 2018. Mereka tertangkap tangan memberlakukan harga meja dan kios kepada para pedagang. Harga itu mereka tentukan sepihak tanpa persetujuan PD Pasar Kota Medan.
Pembayaran meja atau kios itu dapat dilakukan tunai atau mencicil beberapa kali. Jika tidak melunasi sesuai ketentuan, para pedagang mendapat peringatan. Lapak atau meja yang sudah mereka beli terancam dialihkan kepada orang lain.
Akibat ancaman itu, pedagang terpaksa membayar harga tinggi yang ditetapkan. Salah satunya saksi Rotua Ester Maria Sinaga yang harus membayar Rp 12 juta kepada mereka. OTT dilakukan saat pelaku menerima pembayaran uang itu di Pasar Marelan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkali-kali Ketahuan Pungli, Pos Polisi Langsung Diubah Jenderal Polri jadi Kantor Provos
Jenderal polisi berani ubah pos lantas jadi kantor provos usai kerap jadi ladang pungli anggota. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaParas Manis Jian Ayune Sundul Langit Anak Bupati Ponorogo Berkebaya & Tenun Songket
Putri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali mencuri perhatian publik karena paras manisnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi
Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaKomandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaMahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaTantenya Pangkat AKBP, Bintara Polri ini Disuruh Merayap lalu 'Diomeli' Komandan
Dia diminta menyebut panggilan ke sang bibi hingga mendapat 'omelan'.
Baca SelengkapnyaPanglima Perang Moro Kogoya dari Suku Dani Bentak Prajurit Kopassus Ini Untuk Angkat Kayu 'Laki-laki Harus Bisa Ngangkat'
Momen Panglima Perang Suku Dani bentak prajurit Kopassus lantaran tak bisa angkat kayu. Begini selengkapnya.
Baca Selengkapnya