Dihentikan Kemensos, Pemprov Jatim Santuni Ahli Waris Korban Covid-19 Rp 5 Juta
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap akan memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19, meski program tersebut telah dihentikan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa. Dalam Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021 perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia akibat Terinfeksi Covid-19 kepada bupati/wali kota se-Jatim.
"Sehubungan adanya kebijakan penghentian pemberian santunan kematian korban meninggal akibat Covid-19 sebagaimana tertuang dalam surat dari Kementerian Sosial RI Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang menimbulkan perasaan kecewa bagi ahli waris korban," demikian tertulis dalam surat edaran itu.
"Maka berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan santunan bagi masyarakat Jawa Timur yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang akan diberikan kepada ahli waris korban," lanjutnya.
Kepala Dinas Sosial Jatim M Alwi membenarkan adanya surat edaran itu. Dia mengatakan, keputusan Khofifah tersebut adalah bentuk kepedulian Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat yang berduka akibat keluarga meninggal dunia karena Covid-19.
"Keputusan Bu Gubernur ini untuk meringankan beban masyarakat," katanya, Rabu (17/3).
Pemberian santunan ini akan dilaksanakan bertahap. Dari catatan sementara, sekitar 2.144 orang sudah mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Jatim. Mereka akan lebih dulu mendapat prioritas untuk mendapatkan bantuan.
"Prioritas pertama, santunan dari Pemprov Jatim itu diberikan kepada yang sudah mengajukan permohonan," ucapnya.
Setelah 2.144 orang itu menerima bantuan, penyerahan santunan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Saat ini, kata Alwi, diperkirakan ada 7 ribu ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang belum mengajukan permohonan santunan.
"Ada sekitar 7 ribuan lebih korban yang belum tersantuni. Santunan ini menggunakan dana bantuan tidak terduga. Dana santunan untuk korban Covid-19 ini dari APBD," ucapnya.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, syarat yang harus dilengkapi ahli waris adalah surat keterangan meninggal Covid-19 dari rumah sakit/puskesmas/Dinas Kesehatan, surat keterangan ahli waris, fotokopi kartu keluarga korban dan ahli waris, serta fotokopi rekening tabungan yang aktif atas nama ahli waris yang ditunjuk.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Sunarti.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya