Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Difabel, Dwi Aryani harap dapat keadilan soal kasus Etihad Airways

Difabel, Dwi Aryani harap dapat keadilan soal kasus Etihad Airways Dwi Aryani. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Dwi Aryani seorang penyadang disabilitas yang dilarang terbang ke Jenewa oleh maskapai penerbangan Etihad Airways pada Senin (4/4) lalu, hari ini akan jalani putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dwi berharap hakim memberikan putusan adil terhadap tiga pihak yang digugatnya yaitu Perusahaan Maskapai Etihad Airwarys, PT Jasa Angkasa Semesta, Kementerian Perhubungan lantaran tidak boleh terbang karena tidak ada pendamping saat penerbangan.

"Kita berharap kita dikasih keputusan seadil-adilnya, ditunjukkan bahwa lembaga peradilan kita berpihak pada masyarakat yang termarjinalkan. Termasuk saya," ujar Dwi ketika ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12).

Dwi mengatakan merasa kecewa kepada tiga pihak tersebut khususnya Etihad Airways yang melarang untuk terbang. Akibat batal terbang ke Jenewa, Dwi tidak bisa mengikuti pelatihan dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, pada 4 April-6 April 2016.

Padahal, Dwi mengatakan akan ada banyak ilmu bermanfaat yang bisa ia dapatkan dan sebarkan di Indonesia nantinya.

"Ada yang mau kita bagikan lagi kepada masyarakat disabilitas di Indonesia. Kalo ini berhasil, enggak hanya menggerakkan maskapai udara asing tapi juga maskapai udara nasional utk menghormati hak disabilitas," kata Dwi.

Dwi pun menuntut beberapa hal, yaitu meminta agar pihak Etihad Airlans meminta maaf. Lalu meminta ganti rugi inmaterial dan material. "Inmaterial itu Rp 500 juta. Kemudian, Ilmu yang saya dapat enggak bisa digantikan lagi," ungkap Dwi.

Dalam sidang sebelumnya, kata Dwi beberapa pihak sudah dihadirkan. Mulai dari saksi lembaga Ombudsman hingga ahli psikologi.

"Jadi kemaren beberapa lembaga berkenan jadi saksi ahli kita, dari Ombudsman, dari Kemensos, dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, dari Human Right Walking Group, Profesor Irwanto dari UI untuk psikologisnya bagaimana ini berpengaruh pada psikologis saya," ungkap Dwi.

Bukan cari popularitas

Saat sidang sebelumnya, Dwi merasa kecewa terhadap pihak Etihad Airways. Dwi menceritakan, pihak Etihad Airways menilai bahwa Dwi hanya mencari popularitas.

"Karena mendengar jawaban pengacara (Etihad Airways) sangat menohok. Salah satu yang melukai secara psikis yaitu kasus ini dianggap untuk saya mencari popularitas. Saya mempertanyakan populatitas yg mana?" kata Dwi.

Dwi mengatakan tidak ada kaum disabilitas yang ingin mencari popularitas dengan cara diusir oleh maskapai penerbangan. Dia menilai pihak Etihad tidak manusiawi lantaran menolak kaum disabilitas untuk terbang.

"Ya enggak ada, enggak perlu gitu mencari sensasi apa dari hal ini. Justru kami sangat sangat kok manusia gak ada harganya gitu. Diperlakukan seperti itu. Seperti barang diseleksi, enggak layak disuruh pergi bgitu aja tanpa penjelasan yang pasti," ungkap Dwi.

Sebelumnya, peristiwa disuruh turunnya Aryani dari pesawat Etihad Airways menjadi viral di akun media sosial Facebook. Akun Yonnasfi Jambak yang tak lain adalah suami Aryani menceritakan kronologinya.

Sabtu, 3 April 2016 silam sekitar pukul 20.00 Wib, Aryani tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Solo. Setelah itu Dwi akan melanjutkan penerbangan ke Abu Dhabi dan lanjut ke Geneva dengan maskapai Etihad.

Pukul 22.00 WIB, Dwi check in di counter Etihad dan memberitahu petugas butuh kursi roda khusus untuk masuk ke kabin pesawat. Petugas membantu dan tak mempermasalahkan dengan terbang dengan nomor penerbangan EY 471 ke Abu Dhabi dan EY 51 ke Geneva.

"Saya mendapat undangan dari International Disability Alliance untuk mengikuti training pendalaman CRPD (Konvensi hak-Hak Penyandang Disabilitas) di kantor PBB di Geneva," ujar Dwi yang diunggah oleh akun facebook suaminya, Yonnasfi Jambak.

Lalu, pada pukul 00.20 Wib, Dwi mengaku diminta boarding dan diantar petugas ground staff masuk ke pesawat. Selang beberapa menit setelah masuk pesawat, Dwi ditanya pimpinan kru apakah bisa mengevakuasi diri saat terjadi kecelakaan. "Saya sampaikan akan butuh untuk dibantu," tuturnya.

Beberapa saat kemudian datang lagi Airport Operations Officer, Abrar Dia. Dia menanyakan apakah Dwi bisa berjalan. "Saya sampaikan bisa dengan pegangan tetapi sangat pelan. Lalu beliau menyampaikan bahwa menurut crew cabin saya tidak bisa terbang karena saya tidak membawa pendamping," ungkap Dwi kaget mendengar itu.

Kemudian, Dwi sempat mempertanyakan hal itu kepada pimpinan crew cabin yang pertama bertanya dengannya. Lagi-lagi Dwi mendapat jawaban yang tidak mengenakan.

"Saya tidak bisa melakukan evakuasi sendiri, mereka meminta saya untuk turun dari pesawat," katanya.

"Saya sudah menjelaskan bahwa saya sering pergi sendiri dan tidak masalah, tetapi mereka tetap beralasan ini adalah peraturan keamanan pesawat dan mereka minta saya untuk turun dari pesawat," tandasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP