Diduga terlibat pungli, Kapolsek & wakapolsek Bandung Kidul dicopot
Merdeka.com - Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidul ternyata menyeret kapolseknya. Kedua pimpinan itu dicopot dari jabatannya dan harus menghadapi sanksi disiplin dari Bid Propam Polda Jabar.
"Semua yang diduga terlibat (dicopot dari jabatannya). Selain AKP DE, Kapolsek dan Wakapolseknya juga. Bahkan mungkin ada yang lainnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (5/11).
Seperti diketahui, Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidul AKP DE kedapatan melakukan pungli yang mana perbuatannya langsung diendus Bid Propam Polda Jabar beberapa waktu lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, AKP DE diduga melakukan pungli sekitar Rp 1,05 miliar.
Dari hasil pengembangan, uang pungli itu merupakan uang penangan perkara atas kasus penganiayaan dari tersangka atas nama Tomi. Hasil uang pemerasan itu ternyata tidak dinikmati sendirian. Diduga ada aliran dana kepada Kapolsek Bandung Kidul dan Wakapolseknya.
Sejauh ini, kata dia, AKP DE sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pemerasan. Selain menjalani proses hukum pidana umum, dia juga harus menghadapi sanksi disiplin.
"Khusus AKP DE, dia dijerat pidana umum pasal pemerasan. Di samping pidana, dia juga menghadapi sanksi disiplin," ungkapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya