Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Terlibat Pendanaan Teroris, Farid Okbah dan Ahmad Zein Terancam 15 Tahun Bui

Diduga Terlibat Pendanaan Teroris, Farid Okbah dan Ahmad Zein Terancam 15 Tahun Bui Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri telah menetapkan Farid Ahmad Okbah (FAO), Ahmad Zein An-Najah (AZ) dan Anung Al-Hamat (AA) sebagai tersangka. Ketiganya dipersangkakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme.

Namun terkait dengan dugaan pendanaan Jemaah Islamiyah (JI) melalui Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) yang izinnya telat dicabut baru Farid dan Ahmad Zein yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal tambahanUU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (19/11).

Khusus tersangka Anung, kepolisian belum memastikan pasal apa yang akan diterapkan. Ramadhan menyebut petugas masih melakukan pendalaman terhadap Anung. Anung adalah pendiri Perisai diduga memberikan bantuan hukum terhadap kelompok JI yang tertangkap oleh Densus 88.

Terkait kasus dugaan teroris, ketiganya masih menjalani pemeriksaan.

"Sesuai UU Terorisme Pasal 28 ayat 1 memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman," jelasnya.

Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror menangkap tiga terduga terorisme pada Selasa (16/11) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya itu yakni bernama Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).

Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Densus lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya di Perumahan Pondok Melati. FAO ditangkap di Jalan Yantera 1, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi dan Anang ditangkap di Pondok Melati, Kota Bekasi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP