Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga terlibat korupsi, Sekretaris Golkar Jawa Tengah ditahan

Diduga terlibat korupsi, Sekretaris Golkar Jawa Tengah ditahan Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menahan Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono dalam kasus korupsi dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2008.

Penetapan penahanan tersebut disampaikan Hakim Ketua Hastopo sebelum menutup sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (16/12).

"Menetapkan penahanan terdakwa untuk 30 hari ke depan," kata Hastopo, seperti dikutip dari Antara.

Terdakwa yang sebelumnya dinyatakan tidak ditahan selanjutnya akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang. Adapun alasan penahanan terhadap anggota DPR RI yang batal dilantik tersebut di antaranya untuk mempercepat proses persidangan kasus tersebut.

Pada sidang kali ini, diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk beberapa penerima bantuan sosial yang akhirnya bermasalah itu.

Terpisah, penasihat hukum Iqbal Wibisono, Josep Parrera mengaku kecewa dengan penetapan hakim tersebut.

"Masyarakat boleh marah terhadap kasus ini, tapi hakim tidak bisa," katanya.

Josep masih belum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah itu.

Sebelumnya, Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono didakwa menerima uang yang dipotong dari dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2008 sebesar Rp 60 juta.

Mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah itu menerima uang dari Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo yang sudah dihukum sebelumnya dalam kasus ini.

Atas perbuatannya itu, Iqbal dijerat secara alternatif dengan pasal 2,3,5 dan 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Respons Istana Soal Kabar Jokowi Jadi Kader Sejak Tahun 1997 dan Ketum Golkar
Respons Istana Soal Kabar Jokowi Jadi Kader Sejak Tahun 1997 dan Ketum Golkar

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, desas-desas Jokowi akan menjadi ketum parpol sudah lama digulirkan.

Baca Selengkapnya