Diduga terlibat korupsi, Sekretaris Golkar Jawa Tengah ditahan
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menahan Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono dalam kasus korupsi dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2008.
Penetapan penahanan tersebut disampaikan Hakim Ketua Hastopo sebelum menutup sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (16/12).
"Menetapkan penahanan terdakwa untuk 30 hari ke depan," kata Hastopo, seperti dikutip dari Antara.
Terdakwa yang sebelumnya dinyatakan tidak ditahan selanjutnya akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang. Adapun alasan penahanan terhadap anggota DPR RI yang batal dilantik tersebut di antaranya untuk mempercepat proses persidangan kasus tersebut.
Pada sidang kali ini, diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk beberapa penerima bantuan sosial yang akhirnya bermasalah itu.
Terpisah, penasihat hukum Iqbal Wibisono, Josep Parrera mengaku kecewa dengan penetapan hakim tersebut.
"Masyarakat boleh marah terhadap kasus ini, tapi hakim tidak bisa," katanya.
Josep masih belum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah itu.
Sebelumnya, Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono didakwa menerima uang yang dipotong dari dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2008 sebesar Rp 60 juta.
Mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah itu menerima uang dari Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo yang sudah dihukum sebelumnya dalam kasus ini.
Atas perbuatannya itu, Iqbal dijerat secara alternatif dengan pasal 2,3,5 dan 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, desas-desas Jokowi akan menjadi ketum parpol sudah lama digulirkan.
Baca Selengkapnya