Terlibat kasus suap, Ketua PT Manado dan Aditya Moha resmi ditahan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha, terkait kasus dugaan penyuapan. Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap dalam upaya menyelamatkan Marlina Mona Siahaan, ibunda Aditya yang tengah berurusan dengan hukum.
"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (8/10).
Keduanya ditahan di rumah tahanan terpisah. Tersangka Aditya Anugrah Moha ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK. "Sedangkan tersangka SDW ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya, Guntur," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aditya menyuap Sudiwardono dengan sejumlah uang agar mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut. Politisi Golkar itu pun memberikan sejumlah uang kepada Sudiwardono sejak pertengahan Agustus 2017.
"Yaitu diserahkan 60 ribu dolar singapura dari AAM ke SDW di Manado pada pertengahan Agustus 2017. Selanjutnya pada Jumat, 6 Oktober 2017 diserahkan 30 ribu dolar Singapura di Jakarta kemudian diamankan tim KPK dalam OTT," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/10).
Laode mengatakan, para tersangka tersebut menggunakan sandi 'pengajian' untuk melancarkan aksinya. "Jadi pertemuannya kapan nanti kita bertemu di mana, kan kode pengajian ini jarang-jarang terjadi. Nilai fee awal 100 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan banding dan agar tidak ditahan selama proses persidangan berjalan," jelas Laode.
Pada hari Jumat itu juga, tim KPK mengamankan 23 ribu dolar Singapura sebagai sisa pemberian pertama pada Agustus 2017 dan 11 ribu dolar Singapura yang diamankan di mobil Aditya.
Sebagai penerima Sudiwardono disangkakan pasal Pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan sebagai pemberi, Aditya Anugrah Moha disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya