Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga sebabkan kematian 8 hektare sawit, Chevron digugat Rp 9 M

Diduga sebabkan kematian 8 hektare sawit, Chevron digugat Rp 9 M

Merdeka.com - Proyek penggalian tanah rimbun yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Desa Kesumbu Ampai Sebangar, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, diduga bermasalah. Galian tersebut menyebabkan keluarnya limbah lumpur diduga beracun bagi tanaman, sehingga delapan hektare pohon sawit milik warga bernama Mansur Damanik (56) mengalami kerusakan. Limbah juga menyebabkan gatal di kulit manusia.

"Tanaman sawit klien kita sudah delapan tahun ditanam seluas 13 hektare. Selama ini tidak pernah mengalami banjir lumpur. Namun setelah adanya galian PT CPI di sebelah lahan klien kami, delapan hektare tanaman sawit klien kami menjadi rusak," ujar kuasa hukum Mansur Damanik, Artion di kantor hukum Asep Ruhiat and Partners, saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (29/4).

Galian yang dilakukan PT CPI itu, kata Artion, merupakan perbuatan melawan hukum karena menyebabkan tanaman pohon sawit milik Mansur Damanik menjadi rusak dan tidak produktif lagi.

"Bekas galian mereka (PT CPI) menghasilkan limbah berupa lumpur, dari keterangan warga sekitar, limbah lumpur itu mengakibatkan tangan gatal kalau menyentuhnya, tanaman sawit menjadi layu dan terancam mati, jelas ini menyebabkan kerugian atas hak kebendaan dari klien kami," ketus Artion.

Menurut Artion, permasalahan Mansur Damanik dengan PT CPI sudah pernah dilakukan upaya damai dengan perangkat Desa Sebangar melalui ketua RT dan RW, namun mediasi tersebut gagal karena PT CPI tidak memberikan ganti rugi.

"Bahkan kami sudah mengajukan somasi namun tidak ada jawaban. Karena mediasi dengan perangkat desa tidak berhasil, lalu klien kami diremehkan, maka kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis," jelas Artion.

Dalam sidang pembuktian pada 27 April 2015 kemarin, lanjut Artion, penggugat (Mansur Damanik) menghadirkan empat warga sekitar sebagai saksi yang bernama Kelana Ria, Hendra, Ruslan dan Sawaludin, di hadapan hakim ketua majelis Boy Sailendra SH MH dan dua hakim anggotanya.

"Keempat saksi menyatakan bahwa sejak adanya galian di atas sepadan tanah penggugat atau klien saya, tanah sawitnya apabila datang hujan, terjadi banjir limbah lumpur dari hasil galian PT CPI tersebut," ujar Artion.

Atas perbuatan PT CPI yang melakukan penggalian sehingga mengeluarkan limbah lumpur yang sangat berbahaya, dan mengakibatkan tanaman sawit Mansur Damanik menjadi rusak seluas 8 hektare, pihaknya meminta ganti rugi sebanyak Rp 9,2 miliar.

"Kami menggugat PT CPI agar membayar ganti rugi materil klien kami ditaksir sekitar Rp 4.270.500.000, dan kerugian immateril sebesar Rp 5 miliar," kata Artion.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hirup Asap Pompa Pengairan Sawah, Bapak dan Anak  di Blitar Tewas

Hirup Asap Pompa Pengairan Sawah, Bapak dan Anak di Blitar Tewas

Bapak dan anak di Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, tewas diduga karena menghirup asap pompa diesel yang digunakan untuk mengairi sawah.

Baca Selengkapnya
Cerita Konglomerat China Gagal Melamar Kerja 30 Kali hingga Akhirnya Punya Kekayaan Ratusan Triliun

Cerita Konglomerat China Gagal Melamar Kerja 30 Kali hingga Akhirnya Punya Kekayaan Ratusan Triliun

Mereka bilang ini ide paling bodoh yang pernah saya lakukan. Saya tidak peduli selama orang dapat menggunakannya

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Puluhan Hektare Lahan Pertanian di Lumajang Rusak dan Terancam Gagal Panen Setelah Diterjang Angin Kencang

Puluhan Hektare Lahan Pertanian di Lumajang Rusak dan Terancam Gagal Panen Setelah Diterjang Angin Kencang

Yulianto, salah seorang petani mengatakan lahannya terancam gagal panen atas kondisi kerusakan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim: Saya Dikerjain Sama Orang, Tali Gas Dicopot

Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim: Saya Dikerjain Sama Orang, Tali Gas Dicopot

MI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.

Baca Selengkapnya
Satgas Urai Kemacetan Polri Disebar di Setiap Polda Mulai Banten hingga Jatim Sesuai Jam Rawan Macet

Satgas Urai Kemacetan Polri Disebar di Setiap Polda Mulai Banten hingga Jatim Sesuai Jam Rawan Macet

Petugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.

Baca Selengkapnya
Badak Sudah Ada Sejak 14 Juta Tahun Lalu, Fosilnya Ditemukan di China

Badak Sudah Ada Sejak 14 Juta Tahun Lalu, Fosilnya Ditemukan di China

Penemuan ini memiliki dampak besar terhadap pemahaman evolusi dan distribusi spesies badak di Asia.

Baca Selengkapnya
Heboh Pertalite Tercampur Air, Begini Penjelasan Pertamina

Heboh Pertalite Tercampur Air, Begini Penjelasan Pertamina

Bensin berasal dari satu SPBU di Kota Bekasi diduga tercampur air dan mengakibatkan kendaraan menjadi mogok.

Baca Selengkapnya