Diduga sebabkan kematian 8 hektare sawit, Chevron digugat Rp 9 M
Merdeka.com - Proyek penggalian tanah rimbun yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Desa Kesumbu Ampai Sebangar, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, diduga bermasalah. Galian tersebut menyebabkan keluarnya limbah lumpur diduga beracun bagi tanaman, sehingga delapan hektare pohon sawit milik warga bernama Mansur Damanik (56) mengalami kerusakan. Limbah juga menyebabkan gatal di kulit manusia.
"Tanaman sawit klien kita sudah delapan tahun ditanam seluas 13 hektare. Selama ini tidak pernah mengalami banjir lumpur. Namun setelah adanya galian PT CPI di sebelah lahan klien kami, delapan hektare tanaman sawit klien kami menjadi rusak," ujar kuasa hukum Mansur Damanik, Artion di kantor hukum Asep Ruhiat and Partners, saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (29/4).
Galian yang dilakukan PT CPI itu, kata Artion, merupakan perbuatan melawan hukum karena menyebabkan tanaman pohon sawit milik Mansur Damanik menjadi rusak dan tidak produktif lagi.
"Bekas galian mereka (PT CPI) menghasilkan limbah berupa lumpur, dari keterangan warga sekitar, limbah lumpur itu mengakibatkan tangan gatal kalau menyentuhnya, tanaman sawit menjadi layu dan terancam mati, jelas ini menyebabkan kerugian atas hak kebendaan dari klien kami," ketus Artion.
Menurut Artion, permasalahan Mansur Damanik dengan PT CPI sudah pernah dilakukan upaya damai dengan perangkat Desa Sebangar melalui ketua RT dan RW, namun mediasi tersebut gagal karena PT CPI tidak memberikan ganti rugi.
"Bahkan kami sudah mengajukan somasi namun tidak ada jawaban. Karena mediasi dengan perangkat desa tidak berhasil, lalu klien kami diremehkan, maka kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis," jelas Artion.
Dalam sidang pembuktian pada 27 April 2015 kemarin, lanjut Artion, penggugat (Mansur Damanik) menghadirkan empat warga sekitar sebagai saksi yang bernama Kelana Ria, Hendra, Ruslan dan Sawaludin, di hadapan hakim ketua majelis Boy Sailendra SH MH dan dua hakim anggotanya.
"Keempat saksi menyatakan bahwa sejak adanya galian di atas sepadan tanah penggugat atau klien saya, tanah sawitnya apabila datang hujan, terjadi banjir limbah lumpur dari hasil galian PT CPI tersebut," ujar Artion.
Atas perbuatan PT CPI yang melakukan penggalian sehingga mengeluarkan limbah lumpur yang sangat berbahaya, dan mengakibatkan tanaman sawit Mansur Damanik menjadi rusak seluas 8 hektare, pihaknya meminta ganti rugi sebanyak Rp 9,2 miliar.
"Kami menggugat PT CPI agar membayar ganti rugi materil klien kami ditaksir sekitar Rp 4.270.500.000, dan kerugian immateril sebesar Rp 5 miliar," kata Artion.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya