Diduga peras panitera, wartawan Memorandum dipolisikan
Merdeka.com - Diduga melakukan pemerasan terhadap Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Jawa Timur, wartawan Harian Memorandum, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Kamis (29/1). Tak hanya memeras, si wartawan juga menuliskan berita-berita tak berimbang yang cenderung menyudutkan pelapor.
Pelapor adalah Iksanul Huri, selaku Panitera Pengadilan Agama Surabaya, yang merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan di koran harian, anak perusahaan Jawa Pos Group itu. Sedangkan terlapor adalah Dedy Kusbiantoro (32), wartawan Harian Memorandum.
âªSaat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Huri ditemani keponakannya, Yayuk dan kuasa hukumnya, Berlian Ismail Marzuki.
Usai membuat laporannya, Berlian mengatakan, kliennya ingin melaporkan terlapor sesuai dengan Pasal 311 KUHP, dengan tuduhan penistaan dalam bentuk tulisan yang dipublis melalui surat kabar atau media massa.
Berlian juga mengatakan, kalau terlapor telah memuat tulisannya sebanyak enam kali berturut-turut di bulan Desember 2014 lalu, yaitu pada tanggal 24, 29, 30, 31 Desember 2014, serta tanggal 5, dan 12 Januari 2015.
Pemberitaan yang dimuat media kriminal di bawah bendera Jawa Pos Group itu, berisi tentang berkas cerai yang hilang. Padahal, sebenarnya berkas tersebut tidak hilang, tapi tercecer di depan kantor, kemudian dipungut dan disimpan oleh terlapor.
"Dari enam kali pemberitaan itu, Pak Huri tidak pernah dikonfirmasi. Bahkan, menggunakan berkas yang hilang itu untuk melakukan pemerasan, ada indikasi ke sana (pemerasan)," terang Berlian di Mapolrestabes Surabaya.
Karena hal itulah, lanjut dia, kemudian Huri berinisiatif sekaligus perintah Kepala Pengadilan Agama Surabaya untuk melapor ke polisi. "Dari pemberitaan itu, klien saya juga sudah menggunakan hak jawabnya, namun tetap diberitakan yang tidak benar," ungkapnya.
Bahkan, terlapor juga mengancam dengan tebusan sejumlah uang, jika ingin tidak diberitakan atas hilangnya berkas tersebut. "Katanya (terlapor), kalau berkas ingin balik dan tidak diberitakan, harus ada tebusan sekian-sekian," katanya lagi.
Ancaman itu tidak hanya dilancarkan via telepon secara langsung saja, tapi juga teror via pesan elektronik (SMS), yang berisi agar Huri memberi uang tebusan jika ingin berkas gugatan cerai dikembalikan. "Pertama yang diminta Rp 20 juta, terus turun Rp 15 juta, ditawar Rp7 juta, dan terakhir turun jadi Rp 4 juta," papar Berlian.
Dari kejadian itu, usut punya usut, ternyata terlapor memiliki dendam pribadi ke pihak Pengadilan Agama Surabaya. Terlapor diketahui pernah mengajukan permohonan isbat (pembaruan nikah) dengan Sulastri, istrinya pada 22 Mei 2014, tapi ditolak oleh pengadilan.
"Penolakan permohonan tersebut dikarenakan, masing-masing masih punya suami dan istri," tururnya.
Senada, keponakan Huri, Yayuk juga mengatakan hal yang sama. Awal mula kejadian, pamannya itu mendapat telepon dari orang yang mengaku dari Memorandum bernama Kristin.
"Tapi nggak tahu orangnya, karena cuma telephone dan SMS saja. Kalau dia ngancam mau diberitakan, besoknya keluar beritanya," katanya.
"Cuma yang datang itu wartawan yang namanya Dedy itu, kalau Kristinnya nggak. Entah yang ditelepon itu Dedy menggunakan nama Kristin atau nggak kita nggak tahu," sambungnya.
Yayuk juga bersyukur, karena pamannya belum memberikan uang tebusan sepeser pun pada terlapor, karena kenyataannya berkas yang hilang itu tetap tidak dikembalikan. "Uangnya belum diberikan," tandas dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wanita ini didatangi langsung oleh sejumlah penembak jitu guna melakukan prosedur pengamanan Presiden RI.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaHak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPotret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.
Baca SelengkapnyaMomen lawas Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid setelah dipulangkan ke Indonesia setelah disandera di Irak.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaKaesang berharap pers Indonesia semakin independen dalam mengedukasi masyarakat dengan beragam pemberitaan.
Baca SelengkapnyaAnak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca Selengkapnya