Diduga nistakan agama, mahasiswa di Riau ditahan polisi
Merdeka.com - SSP (25), seorang mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Islam Riau ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Sebab, warga Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar itu diduga melecehkan agama di akun Instagram miliknya.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SSP langsung kita tahan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Johny Edizzon Isir kepada merdeka.com Senin (27/3) melalui selulernya.
Meskipun SSP sudah meminta maaf kepada umat agama yang dilecehkannya, polisi tetap melanjutkan kasus yang menjeratnya. Beberapa orang saksi sudah dimintai keterangannya, termasuk pelapor dalam hal ini Front Pembela Islam (FPI) propinsi Riau.
"Kasusnya masih jalan. Saat ini dalam proses pemeriksaan keterangan saksi ahli dari Kominfo," ucap perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 terbaik tersebut.
Menurut peraih penghargaan Adi Makayasa dari Presiden Soeharto ini, saksi ahli yang dimintai keterangannya bukan hanya dari Kominfo, melainkan juga dari ahli agama. Penyidik juga akan membawa berkas kasus tersangka ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan.
"Tim akan ke Jakarta membawa alat bukti untuk pengecekan digital forensik, karena kasusnya berkaitan dengan Undang-undang ITE. Jadi kita proses terus dan tunggu hasilnya," kata Kombes Johny.
Dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan SSP di akun medsos tersebut berjalan lancar. Menurut Johny, selama proses pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif. Meski sempat membantah dengan menyebutkan akun Instagram miliknya kena hacker, namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya kepada polisi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya