Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga menganiaya polisi, 3 Pamdal kantor Hatta ditahan

Diduga menganiaya polisi, 3 Pamdal kantor Hatta ditahan Bentrok Polisi di Kantor Hatta Rajasa. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Aparat kepolisian menetapkan tiga petugas keamanan dalam (pamdal) kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dugaan penganiayaan terhadap polisi saat melerai aksi unjuk rasa mahasiswa, Kamis (3/1) kemarin. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama 1x24 jam.

"Dari hasil pemeriksaan tiga orang kami tahan atas nama Jamaludin Fakaubun, Manur Husien dan Rahman Key," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, saat dihubungi, Jumat (4/1).

Rikwanto mengatakan, ketika aksi mahasiswa secara tiba-tiba datang enam orang dari gedung Kemenko Perekonomian dan langsung menanyakan kepada peserta aksi dengan pertanyaan "kamu dibayar berapa kenapa demo kantor negara."

Melihat aksi yang semakin tidak kondusif tersebut, aparat kepolisian kemudian mencoba melerai hingga akhirnya pendemo membubarkan diri. Dengan adanya kejadian tersebut pihak keamanan internal tidak puas, dan memaki pihak kepolisian dengan kata-kata yang tidak pantas.

"Saat itu terjadi keributan kecil. Guna mencegah kericuhan meluas, polisi mundur, dan pihak security internal kembali masuk ke kantor menko," imbuh Rikwanto.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan pasal 170 subsider pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP