Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga mencuri, TKI dihukum penjara di Pengadilan Malaysia

Diduga mencuri, TKI dihukum penjara di Pengadilan Malaysia

Merdeka.com - Else Hendrik (40), pembantu rumah tangga asal Indonesia dihukum tiga bulan penjara oleh Pengadilan Majistret Petaling Jaya, Malaysia. Else diduga mencuri harta majikannya, Hazratini Zulkafli senilai 18 ribu ringgit (Rp 54 juta) di Subang Jaya, Januari lalu.

"Else dijerat dengan Seksyen 381 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda," kata Majelis Hakim di Pengadilan Majistret Petaling Jaya, Malaysia, Jumat (8/2). Seperti dikutip dari Antara.

Hukuman itu berlaku mulai tanggal penangkapannya pada 28 Januari 2013.

Else didakwa mencuri tiga cincin emas, enam gelang emas, uang tunai 500 ringgit, sebuah jam tangan Tissot, uang asing senilai 3000 ringgit serta 10 rantai loket emas milik pegawai keuangan itu. Korban mengaku kehilangan barang-barangnya dalam waktu beberapa hari, menduga Else telah mencuri. Korban memeriksa kamar tidur pembantunya itu dan menemukan barang-barang yang hilang itu.

Else meminta keringanan hukuman dengan alasan dia berasal dari keluarga kurang mampu dan mempunyai dua anak di Indonesia. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP