Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga melakukan penipuan, eks Bupati Tapteng jadi tersangka

Diduga melakukan penipuan, eks Bupati Tapteng jadi tersangka Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Syukran Jamilan Tanjung (51), sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Saat menjabat kepala daerah, dia diduga telah menipu pihak yang ingin mendapatkan proyek infrastruktur.

Penetapan tersangka atas Syukran disampaikan Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Jumat (18/5). Dia menjelaskan, saudara kandung Syukran, Amirsyah Tanjung juga jadi tersangka dalam kasus ini.

"Dari hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Tatan.

Kasus ini dilaporkan Joshua Maruduttua Habeahan ke Polda Sumut pada 30 April 2018, dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT Amirsyah dan Sukran jadi terlapor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Joshua awalnya bertemu Amirsyah membicarakan tentang akan adanya pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar di Tapteng. "Nah, Syukran yang menjabat sebagai bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," jelas Tatan.

Uang yang diminta Syukran, melalui Amirsyah, kepada Joshua sebesar Rp 450 juta. Dia dijanjikan mendapatkan sejumlah proyek, termasuk pembangunan kontruksi.

Joshua pun mengirimkan uang yang diminta melalui bank. Namun proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Karena merasa ditipu, Joshua melapor ke polisi. Syukran dan Amirsyah pun jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Tatan menambahkan, penyidik akan memanggil Syukran dan Amirsyah untuk diperiksa dengan status tersangka.

Syukran menjabat Bupati Tapteng pada 2016. Sebelumnya dia menjabat Plt Bupati setelah Bupati periode 2011-2016, Raja Bonaran Situmeang, masuk bui pada 2014.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP