Diduga lakukan pungli, Polantas di Jakarta Utara terancam dipecat
Merdeka.com - Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap anggota lantas terkait soal pungutan liar di Jakarta Utara. Namun, kedua oknum Polantas itu tidak bisa dipidanakan. Dan saat ini pihak Polda Metro Jaya, masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
"Punglinya kan belum terjadi. Tapi sudah keburu ditindak. Sanksinya yang jelas disiplin dan kode etik. Kalau ada uangnya mau kita pidanakan tetapi kan uangnya tidak ada. Itu lagi ditangani bid Propam Polda Metro Jaya," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).
Jika memang terbukti bersalah, dia menambahkan, pelanggaran yang berat akan diterima oleh oknum tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Sanksi yang berat itu lebih ke pelanggaran kode etiknya. Yang terberat itu PTDH kalau kode etik. Yang namanya pelanggaran itu mereka sudah tau apa sanksinya," jelasnya.
Martuani menegaskan, jika ada oknum yang melakukan jenis pelanggaran apapun agar segera langsung ditindak secara tegas. Hal itu agar tak ada lagi anggota yang berani melakukan pelanggaran hukum.
"Enggak perlu imbauan itu harusnya. Ya kalau mau imbau, jangan lakukan pelanggaran. Diimbau sudah tidak mempan, ada pelanggaran ya kita tindak. Dia jadi polisi kan sudah tau itu pelanggaran," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaLima petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia seusai mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka diduga kelelahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca Selengkapnya