Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga lakukan pungli, 4 pegawai Pelindo IV Samarinda diamankan

Diduga lakukan pungli, 4 pegawai Pelindo IV Samarinda diamankan Ilustrasi Suap. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap tangan 4 pegawai PT Pelindo IV Samarinda. Keempatnya diduga melakukan pungutan liar jutaan rupiah terhadap kapal yang melintas di perairan sungai mahakam.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial LE (41), ZS (47), RA (41) dan IAE (40). Penangkapan dilakukan Kamis (15/12) pagi lalu kira-kira pukul 08.00 WITA hingga pukul 09.00 WITA. Mereka ditangkap di sekitar bawah jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) dan bawah jembatan mahakam di perairan sungai mahakam.

"Tim saber pungli menangkapnya saat patroli di perairan mahakam. Dari pemeriksaan identitas, mereka adalah karyawan Pelindo Samarinda," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, dalam penjelasan resmi kepada wartawan di Samarinda, Jumat (16/12) malam.

Sudarsono menerangkan, penangkapan berawal saat patroli penertiban pungli di perairan sungai, dengan sasaran oknum karyawan Pelindo Samarinda. Modus yang dilakukan keempat orang itu memanfaatkan kapal yang melewati bawah jembatan Mahulu. ABK menyerahkan bukti pemanduan.

"Dalam penyerahan dokumen bukti pemanduan kapal kepada karyawan Pelindo itu, terselip uang Rp 50 ribu," ujar dia.

Penyelidikan sementara, diketahui pungli itu dilakukan keempatnya pada setiap kapal yang melintas di bawah jembatan, dengan panduan kapal milik Pelindo.

"Pada saat kita lakukan pemeriksaan, ditemukan uang tunai pada pelaku LE senilai Rp 1,45 juta, uang Rp 1,35 juta dari pelaku ZS di bawah jembatan mahakam," sebut Sudarsono.

"Selain itu juga, barang bukti uang Rp 1,15 juta dari pelaku RA dan IAE juga di bawah jembatan mahakam. Keempatnya kami amankan usai pemeriksaan di atas kapal," tambahnya.

Dijelaskan Sudarsono, selain mengamankan keempat terduga pelaku pungli pegawai Pelindo, kepolisian juga mengamankan sejumlah dokumen. Keempat oknum pegawai Pelindo yang diamankan di Polresta Samarinda itu, telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

"Sementara ada 7 saksi yang kita periksa terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pungli ini, sebagaimana diatur dalam pasal 368 subsider 423 dan 424 KUHP," demikian Sudarsono.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP