Diduga korupsi, istri Wali Kota Salatiga ditahan
Merdeka.com - Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu. Tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga itu menjadi tahanan kejaksaan sembari menunggu proses peradilan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dijebloskannya Titik itu menyusul pelimpahan tahap dua oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
"Kami laksanakan pelimpahan ke Kejati. Setelah mendapat keterangan dokter bahwa tersangka Titik sehat, sekarang ditahan di LP Bulu sampai 20 hari kedepan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Firli Selasa (1/5).
Titik Kirnaningsih menjadi tersangka kasus JLS sejak 19 Oktober 2011 lalu. Sebagai Direktur PT Kuntjup yang melaksanakan proyek JLS, Titik diduga bertanggungjawab pada hilangnya uang negara sebesar Rp 12,23 miliar. Pelimpahan Titik ke Kejati seharusnya sudah dilaksanakan pada Senin 16 April lalu.
Namun ketika penyidik menjemput tersangka ke rumahnya di Jalan Merdeka Utara, Soka, Salatiga, Titik tiba-tiba pingsan. Titik dinyatakan depresi dan harus mendapat perawatan intensif. Setelah dirawat di RSUD Salatiga, penyidik kemudian merujuknya ke RS Bhayangkara Semarang.
Selain tertekan secara psikologis, Anggota DPRD Salatiga itu kabarnya juga menderita penyakit Kista. Titik diperiksakan ke RS Ibu dan Anak Anugerah di Jalan Kalisaru Baru 5-7, tepatnya di belakang Polrestabes Semarang.
Hari ini, penyidik mendapat informasi dari dokter bahwa kesehatan Titik telah membaik dan sudah bisa mengikuti proses hukum selanjutnya. Kemudian, penyidik Ditreskrimsus dibawah pimpinan Kasubdit Tipikor AKBP Joko Setiyono menjemput Anggota DPRD Kota Salatiga itu di Ruang Cendana Nomor 308 RS Bhayangkara di mana ia dirawat selama dua pekan.
Proses pelimpahan berjalan hampir seharian. Titik yang mengenakan baju terusan hijau sudah berada di Kejati, Selasa (1/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun proses administrasi dari penyidik Ditreskrimsus ke Kejati kemudian ke Kejari Salatiga baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
Empat puluh menit kemudian, Titik baru dibawa petugas ke LP Wanita Bulu menggunakan mobil tahanan kejaksaan bernomor polisi B-1347-SOQ. Sama sekali tidak ada komentar yang keluar dari mulut Titik ketika dibawa masuk mobil ditanya oleh belasan wartawan.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnya"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya