Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga korupsi bansos, anak buah Ganjar bakal dijemput paksa

Diduga korupsi bansos, anak buah Ganjar bakal dijemput paksa Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) akan menjemput paksa Staf Ahli Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Joko Mardiyanto terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial APBD Jateng 2011. Penjemputan paksa itu karena tersangka telah tiga kali mangkir saat hendak diperiksa oleh penyidik kejaksaan.

"Kami sudah tiga kali melakukan pemanggilan pemeriksaan, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Jika Kamis besok tidak hadir, sesuai undang-undang akan ada upaya paksa penjemputan," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng), Hartadi di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan Jawa Tengah, kata dia, didapati penyaluran bantuan sosial bagi penerima fiktif. Dari 164 penerima bantuan yang dijadikan sampel oleh BPKP, seluruhnya diduga bermasalah.

Kini, rentetan kasus ini menahan enam tersangka. Terakhir, Joko Suryanto yang merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah telah ditahan. Termasuk lima orang tersangka yakni Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, serta Farid Ihsanudin.

Joko Maryanto sendiri telah ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan beberapa waktu lalu. Namun, mantan Kepala Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah itu selalu mangkir dengan alasan izin dinas tugas ke luar daerah.

"Katanya izin ke tugas ke Bandung. Sudah tiga kali. Dalam surat izin yang disampaikan ada izin dari Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) mengikuti kegiatan kedinasan," tambahnya.

Hartadi meminta, agar Joko bisa kooperatif menghadiri pemeriksaan. Sebab, sejumlah saksi juga telah dihadirkan oleh penyidik Kejati untuk mengungkap kasus ini.

"Kalau bisa hadir ya bagus. Daripada kita jemput paksa," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Rofiudin menyatakan, agar Joko yang kini masih berstatus pejabat tinggi Jateng bisa mematuhi proses hukum. Apalagi beberapa tersangka lain terkait bansos saat ini sudah ditahan.

"Ini agar jadi cerminan masyarakat agar keadilan hukum tanpa membedakan status. Jadi Joko selaku staf ahli gubernur harus kooperatif, " jelasnya.

Rofiudin mengungkapkan, terkait alasan mangkirnya staf ahli gubernur itu dari pemeriksaan, aktivis antikorupsi itu menyarankan kepada Ganjar Pranowo untuk memberikan pemahaman hukum kepada bawahannya tersebut.

"Ganjar harusnya memberi jalan bagi proses penegakan hukum dalam menangani kasus Joko. Sesuai dengan slogan 'Mboten Korupsi lan Mboten Ngapusi' yang menjadi ikon gubernur," paparnya.

Rofiudin juga meminta agar Ganjar jangan memberi tugas pemerintah selama menghadapi proses penyidikan. "Khawatirnya ada anggapan kepentingan yang dapat mengelabuhi penegak hukum. Kejaksaan jadi kesulitan menangani kasus," pungkasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP