Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga ilegal, jasa penyalur TKI di Bogor digerebek BNP2TKI

Diduga ilegal, jasa penyalur TKI di Bogor digerebek BNP2TKI ilustrasi tki. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengamankan lima orang calon TKI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur dari sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di Perumahan Vila Nusa Indah Jalan Blok T Nomor 61 Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor. Diduga, perusahaan itu menyalahi prosedur pemberangkatan sejumlah warga negara yang ingin ke luar negeri. Temuan itu hasil informasi masyarakat sekitar lokasi perusahaan yang curiga akan aktivitas di rumah tersebut.

"Hasil pengecekan telah ditemukan pelanggaran dalam proses penempatan keluar negeri yang dilakukan oleh PT Maharani Anugrah Pekerti," kata Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoelani Poelongan kepada wartawan di Ruang Rapat Kepala, Kantor BNP2TKI, Jalan MT Haryono Kav 52 Jakarta Selatan, Selasa (6/1).

Lima orang calon TKI yang diamankan ikut dihadirkan dalam keterangan BNP2TKI tersebut. Mereka di antaranya Yoseba Tapatab dan Ferotafui asal Kupang serta Marni Tama Ina, Erni Sol Kepa, dan terakhir Mariana Ina Beke asal Sumba. Informasi yang diperoleh BNP2TKI kelimanya hendak di berangkatkan ke Singapura.

Lisna mengatakan perusahaan tersebut legal, hanya saja diduga tak memiliki surat izin dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Nomor 562-2576/Disosnakertrans/III/2014. Di mana sesuai surat izin itu para TKI seharusnya beralamat di Kampung Bubulak RT 02 RW 05 Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Akan tetapi dalam praktiknya, kelima calon TKI itu malah ditampung di Perumahan Vila Nusa Indah Jalan Blok T Nomor 61 Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor. Dengan pemiliknya atas nama Iwan Sitinjak. Iwan juga diketahui merupakan direktur utama perusahaan penyalur TKI tersebut.

"Tidak ada izin dari Disnaker Kota/Kabupaten," ujarnya.

Selain itu BNP2TKI menemukan perusahaan itu juga tak mengikutsertakan para calon TKI pada program asuransi dan tidak diberi pelatihan kepada Badan Latihan Kerja Luar Negeri. Sementara dua orang calon TKI ditemukan paspor di luar daerahnya masing-masing.

"Ada dua orang calon TKI dibuatkan paspor di luar Kupang (Imigrasi Batam dan Imigrasi Jakarta Barat," tandasnya.

Lisna mengatakan untuk sementara waktu kelima calon TKI tersebut ditampung di Badan Penampungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Ciracas, Jakarta Timur.

Ditemui usai acara keterangan tersebut, salah satu calon TKI Mariana Ina Beke (25) asal Kupang menjelaskan awal mula tempat mereka ditampung disatroni pihak BNP2TKI. Menurut Ina, perusahaan tempat ia dan rekan-rekannya legal. Hal itu terbukti dari kepergiannya dan salah satu rekannya ke Singapura selama dua tahun empat bulan yang fasilitasi perusahaan tersebut.

"Saya sudah ke Singapura dari PT Maharani selama 2 tahun 6 bulan. Terus diizinkan pulang sama majikan di Singapura pulang ke Indonesia selama 2 minggu dan setelah itu saya keluar. Baru saya mau pergi ke Singapura lagi lewat perusahaan ini," ujarnya.

Hanya saja menurutnya, laporan kepada BNP2TKI disebabkan seorang mantan supir di PT Maharani Anugrah Pekerti atas nama Agus yang merasa sakit hati sudah tak bekerja di perusahaan itu. Lantas dia membuat laporan jika perusahaan itu ilegal.

"Asal mula ini yang nyebar-nyebarin isu ini (ilegal) tuh si Agus. Dia sakit hati setelah dipecat dari perusahaan," katanya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP