Diduga Hasil Gratifikasi, KPK Minta Aset Nurdin Abdullah Disita Negara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar sejumlah aset milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah yang diduga dibeli dengan hasil suap dan gratifikasi disita dan dirampas negara. Hukuman tambahan disampaikan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut mengembalikan uang sebesar Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu yang diduga merupakan gratifikasi. Tak hanya itu, penuntut juga meminta pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
JPU KPK, Zaenal Abidin mengatakan, sejumlah aset milik Nurdin Abdullah diduga didapat dan dibeli dari hasil suap dan gratifikasi. Aset itu pun kini telah disita atau diamankan penyidik KPK.
"Aset yang sudah disita yakni, jetski 2 unit, mesin kapal speedboat dua (unit), tanah di Maros yang masjid itu. Aset dirampas atas nama negara," tuturnya.
Selain itu, masjid di Pucak, Kabupaten Maros juga disita KPK. Hanya, aset itu akan dikembalikan oleh KPK untuk warga sekitar.
"Masjid disita, tapi nanti sudah dimanfaatkan dan akan dikembalikan ke masyarakat," kata dia.
Zaenal menegaskan, selain hukuman badan bagi Nurdin Abdullah, KPK adalah mengembalikan aset ke negara.
"Kita tidak mau hanya ( hukuman) penjara, tapi aset diabaikan. Makanya setelah kita rangkum, pertimbangkan, selain hukuman badan, pencabutan hak politik, dan pengembalian aset," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Cecer Ketua DPP Gerindra Maluku Utara Muhaimin soal Perizinan Tambang
Ketua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca SelengkapnyaKetua DPD Gerindra Maluku Utara Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan
KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita
Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba
KPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.
Baca Selengkapnya