Diduga Hasil Gratifikasi, KPK Minta Aset Nurdin Abdullah Disita Negara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar sejumlah aset milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah yang diduga dibeli dengan hasil suap dan gratifikasi disita dan dirampas negara. Hukuman tambahan disampaikan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut mengembalikan uang sebesar Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu yang diduga merupakan gratifikasi. Tak hanya itu, penuntut juga meminta pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
JPU KPK, Zaenal Abidin mengatakan, sejumlah aset milik Nurdin Abdullah diduga didapat dan dibeli dari hasil suap dan gratifikasi. Aset itu pun kini telah disita atau diamankan penyidik KPK.
"Aset yang sudah disita yakni, jetski 2 unit, mesin kapal speedboat dua (unit), tanah di Maros yang masjid itu. Aset dirampas atas nama negara," tuturnya.
Selain itu, masjid di Pucak, Kabupaten Maros juga disita KPK. Hanya, aset itu akan dikembalikan oleh KPK untuk warga sekitar.
"Masjid disita, tapi nanti sudah dimanfaatkan dan akan dikembalikan ke masyarakat," kata dia.
Zaenal menegaskan, selain hukuman badan bagi Nurdin Abdullah, KPK adalah mengembalikan aset ke negara.
"Kita tidak mau hanya ( hukuman) penjara, tapi aset diabaikan. Makanya setelah kita rangkum, pertimbangkan, selain hukuman badan, pencabutan hak politik, dan pengembalian aset," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya