Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Curang, SPBU di Medan Disegel

Diduga Curang, SPBU di Medan Disegel SPBU di Medan Disegel. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Pihak Kementerian Perdagangan menyegel salah satu SPBU di Kota Medan, Selasa (15/1). Tindakan itu diambil karena pihak SPBU itu kedapatan mengoperasikan alat pengisi bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai ketentuan.

Penyegelan dilakukan terhadap SPBU 14201138 di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan. Tindakan diambil setelah Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi itu.

Tim menemukan dugaan kecurangan dengan cara mengurangi takaran. Pada 6 unit pengisi BBM (nozzle) jenis solar ditemukan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen. Artinya, jumlah yang tertera pada layar kurang dari apa yang dikeluarkan.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU. Mereka dinilai membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Kota Medan.

Seharusnya berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.

"Jika angka kesalahannya lebih dari 0,5 persen pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang," kata Veri di sela-sela penyegelan SPBU 14201138, Selasa (15/1).

Tindakan pelaku SPBU ini melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Ancamannya denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun.

Tindakan itu juga dapat dikenakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal Rp 2 miliar atau penjara paling lama 5 tahun.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasca Gempa Tuban, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Tetap Normal

Pasca Gempa Tuban, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Tetap Normal

Seluruh lembaga penyalur baik BBM maupun LPG di Tuban dan Pantura Jawa Timur masih beroperasi normal.

Baca Selengkapnya
Dirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya

Dirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya

Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.

Baca Selengkapnya
Pertamina Dorong Pembayaran Non-Cash di SPBU, Berikut Cara Bayar BBM saat Mudik

Pertamina Dorong Pembayaran Non-Cash di SPBU, Berikut Cara Bayar BBM saat Mudik

Guna menghindari penumpukan antrean di SPBU, Pertamina juga mengajak para pemudik untuk menyiapkan berbagai skema pembayaran digital.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.

Baca Selengkapnya
Pertamina Investigasi Kasus Pertalite Tercampur Air di SPBU Bekasi

Pertamina Investigasi Kasus Pertalite Tercampur Air di SPBU Bekasi

Peristiwa puluhan kendaraan mogok seusai mengisi BBM Pertalite di SPBU ini terjadi pada Senin (25/3) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Selengkapnya
BUMN Pertamina Turun Tangan Bantu UMKM Berdaya Saing Global, Ini Dilakukan Perusahaan

BUMN Pertamina Turun Tangan Bantu UMKM Berdaya Saing Global, Ini Dilakukan Perusahaan

Sejak 2023, Pertamina bersinergi dengan BRI untuk menyalurkan bantuan pinjaman modal usaha kepada UMK binaan.

Baca Selengkapnya
Pertamina Butuh Waktu 1 Tahun untuk Verifikasi Total Konsumen Berhak Beli LPG 3 Kg

Pertamina Butuh Waktu 1 Tahun untuk Verifikasi Total Konsumen Berhak Beli LPG 3 Kg

Proses pembatasan transaksi LPG 3 kg masih terus disempurnakan.

Baca Selengkapnya
PGN Pasok Gas Alam ke Pabrik Mayora, Minimal 8.000 MMBTU/Bulan

PGN Pasok Gas Alam ke Pabrik Mayora, Minimal 8.000 MMBTU/Bulan

Besaran kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada kondisi normal yaitu minimal 8.050 MMBTU/Bulan dan maksimal 10.465 MMBTU/Bulan.

Baca Selengkapnya