Diduga Curang, SPBU di Medan Disegel
Merdeka.com - Pihak Kementerian Perdagangan menyegel salah satu SPBU di Kota Medan, Selasa (15/1). Tindakan itu diambil karena pihak SPBU itu kedapatan mengoperasikan alat pengisi bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai ketentuan.
Penyegelan dilakukan terhadap SPBU 14201138 di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan. Tindakan diambil setelah Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi itu.
Tim menemukan dugaan kecurangan dengan cara mengurangi takaran. Pada 6 unit pengisi BBM (nozzle) jenis solar ditemukan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen. Artinya, jumlah yang tertera pada layar kurang dari apa yang dikeluarkan.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU. Mereka dinilai membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Kota Medan.
Seharusnya berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.
"Jika angka kesalahannya lebih dari 0,5 persen pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang," kata Veri di sela-sela penyegelan SPBU 14201138, Selasa (15/1).
Tindakan pelaku SPBU ini melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Ancamannya denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun.
Tindakan itu juga dapat dikenakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal Rp 2 miliar atau penjara paling lama 5 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasca Gempa Tuban, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Tetap Normal
Seluruh lembaga penyalur baik BBM maupun LPG di Tuban dan Pantura Jawa Timur masih beroperasi normal.
Baca SelengkapnyaDirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya
Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaPertamina Dorong Pembayaran Non-Cash di SPBU, Berikut Cara Bayar BBM saat Mudik
Guna menghindari penumpukan antrean di SPBU, Pertamina juga mengajak para pemudik untuk menyiapkan berbagai skema pembayaran digital.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi
Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaPertamina Investigasi Kasus Pertalite Tercampur Air di SPBU Bekasi
Peristiwa puluhan kendaraan mogok seusai mengisi BBM Pertalite di SPBU ini terjadi pada Senin (25/3) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBUMN Pertamina Turun Tangan Bantu UMKM Berdaya Saing Global, Ini Dilakukan Perusahaan
Sejak 2023, Pertamina bersinergi dengan BRI untuk menyalurkan bantuan pinjaman modal usaha kepada UMK binaan.
Baca SelengkapnyaPertamina Butuh Waktu 1 Tahun untuk Verifikasi Total Konsumen Berhak Beli LPG 3 Kg
Proses pembatasan transaksi LPG 3 kg masih terus disempurnakan.
Baca SelengkapnyaPGN Pasok Gas Alam ke Pabrik Mayora, Minimal 8.000 MMBTU/Bulan
Besaran kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada kondisi normal yaitu minimal 8.050 MMBTU/Bulan dan maksimal 10.465 MMBTU/Bulan.
Baca Selengkapnya