Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga cabuli siswi SD, sopir antar jemput ditangkap polisi

Diduga cabuli siswi SD, sopir antar jemput ditangkap polisi Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Cilacap Jawa Tengah menangkap seorang sopir antar jemput anak sekolah berinisial SDH alias Opah (67), warga Jalan Kalimatan, Cilacap. Dia diduga melakukan tindak asusila terhadap anak.

Terungkapnya kasus tindak asusila terhadap anak yang ditangani unit perlindungan perempuan dan anak satuan reserse kriminal Polres Cilacap ini bermula dari laporan orang tua korban.

"Kami mendapat laporan adanya tindak pencabulan terhadap siswi kelas IV di salah satu sekolah swasta, sebut saja Mawar. Korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka sebanyak empat kali selama April hingga Mei 2016," ujar Kepala Polres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya, Senin (23/5).

Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut di dalam mobil setelah mengantarkan semua teman korban. "Dari pengakuan Mawar, pelaku menyuruhnya pindah ke bangku bagian tengah, dan kemudian mencabuli korban," jelasnya.

Peristiwa terakhir yang dialami korban, kata Bintoro, terjadi pada Selasa (10/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban diantar paling akhir, diajak pelaku ke parkiran rumah kosong di wilayah Jeruklegi Kabupaten Cilacap.

"Saat pelaku mencabuli korban di dalam mobil antar jemput, ternyata diketahui pemilik rumah kosong tersebut, yang akan menyalakan lampu. Mengetahui hal itu, kemudian pemilik rumah melaporkannya kepada orang tua korban dan dilanjutkan ke Polres Cilacap," jelasnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Cilacap, AKP Bintoro Wasono menambahkan, saat ini polisi menyita barang bukti mobil station warna abu-abu bernomor polisi R 8677 DB.

"Selain itu, telepon seluler milik pelaku yang digunakan menunjukkan film porno pada korban. Serta pakaian korban disita sebagai barang bukti," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP