Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Dipanggil Polisi
Merdeka.com - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru belum menetapkan anak anggota DPRD Pekanbaru inisial AR (27) sebagai tersangka. Sebab, polisi masih memeriksa sejumlah saksi. Terbaru, polisi memeriksa pelapor yang masih di bawah umur dan Ketua Rukun Tetangga (RT).
"Kemarin kita periksa pelapor dan pak RT. Hari ini kita panggil terlapor untuk diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan Selasa (30/11).
Jupet menyebutkan, penyidik telah mencoba mendatangi terlapor untuk dibawa ke Polresta Pekanbaru. Namun, AR tidak ada di rumahnya dan diduga melarikan diri. Karena itu, polisi melayangkan surat panggilan kepada anak anggota DPRD Pekanbaru inisial E itu.
"Kemarin yang bersangkutan (AR) tidak ada di rumah. Bapaknya yang ada," kata Juper.
Selain AR, polisi juga memanggil kedua orang tuanya. Itu dilakukan untuk mendalami dugaan kasus pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun itu.
"Kita kirim surat panggilan untuk terlapor dan orangtuanya. Ini surat panggilan pertama," tegas Juper.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan korban ke Polresta melaporkan yang mengaku disekap dan diajak berbuat cabul. Korban melapor didampingi ayahnya, A dan kuasa hukum, Dedy Harianto Lubis, pada Jumat (19/11) lalu.
Penyekapan dan persetubuhan itu diduga dilakukan di rumah anggota DPRD Pekanbaru, ES. Kejadian itu pada 25 September lalu.
Namun, korban baru berani melapor karena terus diancam dan diintimidasi pelaku. Padahal, di rumah atau lokasi kejadian merupakan tempat tinggal orang tua terduga pelaku yang masih menjabat anggota DPRD Pekanbaru, ES.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya