Diduga cabuli 8 anak, seorang kakek ditangkap di Pasaman Barat
Merdeka.com - Seorang kakek berusia 70 tahun, Azwar, warga di Jorong Taluk Ambun, Ujung Gading, Pasaman Barat, Sumatera Barat, dilaporkan polisi karena perbuatan asusila. Azwar diduga melakukan pencabulan terhadap delapan orang anak di bawah umur.
Delapan orang anak tersebut yakni inisial AR (5), NM (6), PS (4), FR (6), ML (4), RD (6), NH(6) dan WP (3). Semua korban adalah tetangga korban di Jorong Taluk Ambun Ujung Gading.
"Perbuatan tersangka terungkap ketika ada salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Lembah Melintang Minggu (22/6)," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayat, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/6).
Dia mengatakan, laporan orang tua korban atas nama Risna dengan nomor laporan LP 149/VI-2014/Sumbar/Res-Pasbar/Sek-LM tanggal 22 juni 2014.
Berdasarkan laporan itu, jajaran Polsek Lembah Melintang langsung mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.
"Dari keterangan pelapor dan korban ditambah dari bukti visum maka hari itu juga kita langsung menangkap tersangka saat dia sedang berada di kebunnya Jorong Koto Sawah Ujung Gading," kata Sofyan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pasaman Barat dan terus dimintai keterangan. Kami juga memanggil para korban untuk penyelidikan lebih jauh," lanjut Sofyan.
Dari keterangan para korban, tersangka melakukan perbuatannya berulang-ulang sejak dua tahun lalu. Terakhir dilakukannya satu minggu yang lalu.
Kapolsek Lembah Melintang, Iptu Ismet menambahkan informasi yang diperoleh dari korban, tersangka melakukan perbuatannya ketika para korban sedang bermain di halaman rumahnya.
Setelah itu, tersangka membujuk korban dengan memberikan uang kepada para korban sebanyak Rp 500 sampai Rp 2000. Selanjutnya tersangka mengajak korban ke dalam rumah lalu membuka pakaian korban.
Kemudian tersangka diduga memasukkan jari tangan ke dalam kemaluan korban sehingga kemaluan korban rusak.
Terungkapnya kasus ini diawali dari cerita-cerita sesama korban. Namun, cerita ini terdengar oleh salah satu orangtua korban.
"Akhirnya untuk meyakinkan dan membuktikannya, orang tua korban membawa anaknya ke rumah sakit terdekat untuk divisum. Terbukti kemaluan korban rusak bagian dalam dan kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek," jelasnya.
"Secara keseluruhan korban tersangka ada delapan orang dengan enam laporan resmi. Saat ini tersangka juga telah ditahan di Polres Pasaman Barat,"jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaMayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca Selengkapnya