Diduga bunuh diri, tahanan tewas di Rutan Tanjung Gusta
Merdeka.com - Seorang tahanan perkara dugaan kepemilikan 2 ons sabu-sabu, Yanto alias Anto, nekat mengakhiri hidupnya. Dia tewas setelah diduga menjatuhkan diri dari lantai 3 Blok D Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Berdasarkan informasi dihimpun, Minggu (8/7), peristiwa bunuh diri itu terjadi pada Jumat (6/7) sekitar pukul 18.00 Wib. "Benar, yang bersangkutan (Yanto) melompat dari lantai 3 Blok D," kata Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, MA Siburian.
Yanto merupakan tahanan Kejari Medan. Perkara kepemilikan 2 ons sabu-sabu yang menjeratnya masih dalam proses persidangan.
Siburian menjelaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur terkait peristiwa itu. "Jasad Yanto telah diautopsi dan sudah kita serahkan ke pihak keluarga serta kepolisian," jelasnya.
Selain itu, pihak Rutan juga telah memeriksa sejumlah tahanan yang melihat langsung kejadian itu. "Mereka membuat pernyataan di atas meterai Rp 6.000 yang menyebut bahwa Yanto memang melompat dari lantai 3," jelasnya.
Dia menambahkan, menurut keterangan sejumlah saksi, Yanto sempat mengeluhkan perkaranya yang masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang, menyebutkan Yanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Benar kejadian tersebut, tapi lengkapnya hubungi pihak Rutan, karena Kejari Medan pun dapat info dari pihak Rutan," sebutnya.
Dalam website PN Medan, Yanto alias Anto (38) merupakan warga Jalan Keramat Kompleks TKBM Blok A Nomor 23, Sei Mati, Medan Labuhan. Dia ditangkap di kawasan tempat tinggalnya, 9 November 2017 silam.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya