Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga bisnis sabu, 4 sipir dan 1 napi LP Samarinda ditangkap

Diduga bisnis sabu, 4 sipir dan 1 napi LP Samarinda ditangkap Prarekonstruksi kasus sabu di Lapas Klas IIA Samarinda. ©2016 merdeka.com/bram salam

Merdeka.com - Empat sipir serta seorang narapidana di Lapas Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus polisi. Kelimanya diduga terlibat bisnis narkoba jenis sabu di balik jeruji penjara.

Polisi melakukan 13 adegan pra rekonstruksi di Lapas Klas IIA, Senin (2/5) pagi. Terbongkarnya bisnis sabu di penjara itu berawal dari diringkusnya Dedi Kurniawan (26), Minggu (1/5) malam kemarin. Saat dia sedang tugas jaga, dan mendapatkan pesan pendek dari napi di Lapas buat mengambilkan sabu diletakkan di depan gedung Lapas.

Dedi lantas keluar pintu masuk, dan mengambil bungkus rokok diletakkan seseorang di halaman Lapas. Ternyata isinya sabu. Dedi lantas menanyakan kembali kepada napi pemesan sabu soal sabu itu.

"Tidak lama anggota polisi datang, kotak sabu dijatuhkannya. Disuruh ambil tidak mau, lantas dia (Dedi) kita amankan," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, kepada merdeka.com di Lapas Klas IIA Samarinda.

Polisi bergerak dan menangkap seorang napi pemesan sabu. Dalam penyelidikan lanjutan, polisi kembali membekuk tiga pegawai Lapas pada Senin dini hari, lantaran diduga diduga ikut terlibat bisnis narkoba.

"Pihak Lapas berkoordinasi dengan kita. Ada indikasi keterlibatan oknum pegawai Lapas untuk memasukkan sabu ke dalam Lapas ini. Harga jualnya lebih mahal empat kali lipat dari harga di luar Lapas," kata Belny.

prarekonstruksi kasus sabu di lapas klas iia samarinda

"Kita sedang telusuri lagi barang ini siapa yang memasok ke dalam Lapas. Sabu ini juga ternyata digunakan pelaku (Dedi Kurniawan) di bangunan lantai dua dalam Lapas. Kita tes urine, hasil (urine Dedi) positif," tambah Belny.

Menurut Belny, Dedi adalah kurir. Dia bertugas mengambil dan membawakan paket narkoba. Dia bekerja di Lapas itu sejak 2009. Namun, dia juga menggunakan sabu sejak 2012.

Adapun barang bukti disita dari tangan tersangka adalah satu paket sabu seberat 0,6 gram, kotak rokok tempat penyimpan sabu, serta telepon seluler.

Di sela kegiatan prarekonstruksi, Kalapas Kelas IIA Samarinda, Imam Setya Gunawan, membenarkan penangkapan anak buahnya terkait dugaan bisnis narkoba di balik penjara.

"Itu harus dilakukan. Padahal setiap kesempatan saya sudah ingatkan, siapapun yang terlibat pelanggaran, tidak ada ampun lagi," kata Imam. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP