Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Bagi-bagi Uang, 2 Caleg Golkar Dapil Jateng Terancam 2 Tahun Penjara

Diduga Bagi-bagi Uang, 2 Caleg Golkar Dapil Jateng Terancam 2 Tahun Penjara Sidang mantan Bupati Kabupaten Semarang Siti Ambar Fatonah. ©2018 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Terdakwa mantan Bupati Kabupaten Semarang Siti Ambar Fatonah dan Sarwono menjalani sidang kasus dugaan politik uang di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jumat (9/11). Atas dakwaan tersebut keduanya terancam hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 24 juta.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 521 atau 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Kedua dijerat 2 tahun penjara serta denda Rp 24 juta," kata Hakim Ketua Tri Retnaningsih dalam sidang di Ungaran, Jumat (9/11).

Jaksa Penuntut Umum Raharjo Budi Kisnanto menyebut keduanya diperkarakan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang dari Bawaslu. Atas bukti temuan itu, kemudian diserahkan kepada kepolisian.

Karena barang bukti berupa rekaman berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2008 dan Nomor 50 Tahun 2009 bahwa barang bukti elektronik yang diajukan cukup hasil rekaman, jadi bukan berupa alat yang digunakan pada saat melakukan shooting.

"Buktinya nanti rekaman sudah saya siapkan, di mana rekaman itu saat berikan uang dalam acara pagelaran wayang kulit sedang berlangsung. Bukti ini kami akan putar di sidang berikutnya. Apa yang dilakukan dua terdakwa diduga melakukan pelanggaran money politik," jelasnya.

Dia menyebut terdakwa Siti Ambar Fathonah dan Sarwono terbukti memberikan uang kepada panitia wayangan saat melakukan sedekah di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 17 September 2018. Lebih lanjut usai menyampaikan permintaan itu, caleg DPRD Jawa Tengah nomor urut 1 tersebut kemudian memberikan amplop berisi uang Rp 300 ribu kepada panitia. Dakwaan jaksa itu disusun secara alternatif.

"Dalam acara itu, terdakwa Siti Ambar Fathonah sempat naik ke panggung dan meminta warga yang menyaksikan wayang kulit untuk memilih dirinya saat pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019," kata Jaksa Raharjo.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan memberikan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pembuktian.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP