Diduga aniaya pembantu, Ivan Haz resmi dilaporkan ke MKD DPR
Merdeka.com - Anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz akhirnya resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan penganiayaan kepada Pembantu Rumah Tangganya (PRT) bernama Topiah. Dia dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (EL-PAPI).
Ketua EL-PAPI Subagyo mengaku, laporan ini didasari wujud keprihatinan. Padahal pihaknya belum pernah bertemu dengan korban. Tidak ada bukti yang dibawanya dalam melaporkan Ivan Haz.
"Saya datang melaporkan sebagai bentuk keprihatinan. Keprihatinan karena dilakukan oleh dewan yang terhormat," katanya di depan ruang MKD DPR, Jakarta, Jumat (9/10).
Subagyo menuturkan, kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan Politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu seharusnya bisa jadi pelajaran penting. Pihaknya berharap apabila terbukti, Ivan Haz harus dihukum berat.
"Ini sebagai pembelajaran. Kalau nanti sudah sampai ke tingkat yang tertinggi, inginnya dihukum seberat-beratnya," tandasnya.
Seperti diketahui, Toipah telah melaporkan dugaan kekerasan yang diduga dilakukan majikannya, Ivan Haz, ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/9) lalu.
Menurut laporan Toipah kepada polisi, dia mendapatkan kekerasan fisik dari Ivan dan istrinya yang berlangsung pada bulan Juli 2015 dan tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di Apartemen ASCOT, Jakarta Pusat.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas enggan menanggapi lebih jauh terkait pandangan PDIP.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa alasan pria yang akrab disapa Igun itu mengaku sudah tidak memiliki teman sesama artis.
Baca Selengkapnya