Diduga akan Skimming ATM, WN Ukraina Ditangkap Polda Bali
Merdeka.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal negara Ukraina bernama Roman Vakal (37) diringkus kepolisian Polda Bali di sebuah ATM yang berlokasi di Kawasan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (26/10) lalu sekitar pukul 06.05 Wita. Bule itu, ditangkap karena diduga hendak memasang kamera sembunyi untuk melakukan kejahatan skimming.
"Modusnya, yang bersangkutan memasang hidden camera pada tembok ruang ATM," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, Senin (28/10).
Kronologinya, tertangkapnya pelaku berawal dari adanya informasi yg diterima oleh pihak Bank terkait adanya orang asing yang melakukan aktivitas mencurigakan pada mesin ATM Bank yang terletak di kawasan Kuta Utara.
Kemudian, dari informasi itu polisi melakukan survailance dengan bekerja sama dengan pihak Bank melakukan pengawasan terhadap ATM Bank. Selanjutnya, pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 06.00 Wita, terlihat pelaku mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna hitam berhenti di dekat mesin ATM Bank itu.
"Selanjutnya yang bersangkutan masuk ke dalam mesin ATM dan langsung mengambil hidden camera yang terpasang di tembok sebelah kiri," ujar Hengky.
"Kemudian, sekira pukul 06.05 Wita, dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 buah hidden camera," jelas Hengky.
Selain itu, untuk barang bukti yang diamankan ialah, dua set kamera tersembunyi atau hidden camera yang telah dimodifikasi menyerupai penutup kabel listrik berisi double tip, satu buah jaket warna hitam dengan garis lengang putih merk Adidas, satu buah jaket warna abu-abu merk Reebok, satu buah helm warna abu-abu merk Bogo, satu pasang sepatu warna silver merk Karimmor, satu potong celana panjang warna abu-abu merk Reebok, satu buah kartu mastercard dari Monobank, satu buah sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor Polisi DK 5962 OE dan satu set router.
"Saat ini, yang bersangkutan diamankan dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan," ujar Hengky.
Atas tindakannya, pelaku yang diduga telah melanggar pidana Skimming sesuai dengan pasal 30 jo pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
sasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaAksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaNilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaDiduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.
Baca SelengkapnyaUmumnya, masalah ini terjadi karena terlambat menarik kartu setelah melakukan transaksi di mesin ATM.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaWanita ini menceritakan pengalaman akun bank dibobol hingga rugi jutaan rupiah akibat nomor HPnya dijual provider ke hacker.
Baca Selengkapnya