Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga akan Mesum, Kades di Purwodadi Tewas Saat Bersama Wanita di Dalam Mobil

Diduga akan Mesum, Kades di Purwodadi Tewas Saat Bersama Wanita di Dalam Mobil Ilustrasi mayat. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/forestpath

Merdeka.com - Seorang Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Toroh, Kaswadi (62) meninggal dunia saat berada dalam mobil Honda Mobilio bernopol H 8940 VQ bersama teman wanitanya, DR (44). Tidak ada unsur kekerasan pada tubuh korban, namun ada dugaan korban hendak melakukan perzinaan di dalam mobil.

"Sebab di lokasi kejadian ditemukan beberapa barang bukti pil dan celana dalam korban. Polisi belum menyimpulkan penyebab kematian korban apakah konsumsi obat kuat, tim masih melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi Siswanto saat dikonfirmasi, Senin (18/11).

Dia menyebut kejadian bermula ketika Kaswadi bepergian dengan seorang teman wanitanya. Korban yang mengemudikan mobil itu melintas di Jalan Danyang-Kuwu dari arah barat (Danyang) menuju ke timur (Kuwu), Sabtu (16/11). Namun sesampainya di wilayah Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi mobil melaju sedang, lantas menepi.

"Jadi dugaanya mengarah berduaan (mesum). Informasi dari saksi saat dalam keadaan mobil menepi korban tiba-tiba mengeluh sakit sesak napas," ujarnya.

DR yang mengetahui korban kesakitan keluar mobil meminta bantuan warga. Tidak lama berselang, Kaswadi sempat ditolong warga yang lewat dan selanjutnya dilarikan ke klinik kesehatan di Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.

"Sampai di klinik tersebut, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Polisi datang langsung melakukan olah TKP. Jenazah sudah kita serahkan pada pihak keluarga untuk dimakamkan. Dari pihak keluarga sudah menerimakan kejadian itu dan menolak untuk dilakukan autopsi," ungkap Agus Supriyadi Siswanto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP