Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didi tewas dibacok gara-gara selingkuhi istri Budiono

Didi tewas dibacok gara-gara selingkuhi istri Budiono Ilustrasi Pembunuhan Sadis. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pembunuhan sadis menggemparkan warga Dusun Sempol RT 03/RW 01 Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Didi Hariyanto (26) ditemukan tewas bersimbah darah dengan kondisi tergeletak tepat di depan pintu rumah neneknya.

Pelakunya adalah Budiono (40) warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku terbakar amarah, lantaran istrinya, Endang berselingkuh dengan korban. Budiono nekat menghabisi korban pada Minggu (4/10) dengan sejumlah sabetan celurit.

Luka bacok ditemukan di kepala, dada dan pergelangan tangan korban. Karena luka parah dan kehabisan darah, korban meninggal seketika lokasi.‬

‪

Kepada polisi, Budiono mengaku sakit hati karena istrinya dibawa lari oleh korban. ‬Budiono berdalih istrinya saling kenal dengan korban melalui media social Facebook. Api dendam membuatnya kalap menghabisia korban.

Tim Reserse Kriminal Polres Malang berhasil meringkus Budiono di rumah kakaknya di Kepanjen. ‬Saat itu, pelaku bermaksud mengembalikan sepeda yang baru digunakan.

"Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kerabatnya. Hingga saat ini, terus dilakukan pemeriksaan," kata Wakil Kepala Polisi Resor Malang di Kepanjen, Kompol Arif Mukti Surya, Senin (5/10).

Korban sendiri bekerja di Surabaya dan sedang pulang kampung di Desa Sempol. ‪Saat kejadian korban sedang tertidur karena baru istirahat dari perjalanan jauh.

Korban menderita luka di bagian dada tembus ke tulang dan paru-paru. Ada sabetan celurit di bagian kepala. Tidak ada perang mulut, pelaku langsung menyabetkan celurit.

"Pelaku sempat menanyakan, apakah kamu Didi Hariyanto? Langsung menyerang," katanya.

Pelaku mencari alamat korban dengan meminta tolong seseorang tukang ojek bernama Sugeng. Namun Sugeng sendiri tidak mengetahui kalau Budiono berencana melakukan pembunuhan.

Aksi pelaku sempat mengejutkan Sugeng yang melihat langsung kejadian. Tetapi saksi kabur menyelamatkan diri karena diancam akan dibunuh.‬ Padahal Sugeng sendiri sempat diiming-imingi uang Rp 1 juta, jika bisa menunjukkan rumah Pak Sampir, yang ditinggali Didi.

Budiono ditetapkan sebagai ‪pelaku tunggal dengan motif dendam karena istrinya mempunyai hubungan asmara dengan korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ‬

Pelaku dianggap sudah merencanakan pembunuhan dengan membawa celurit menuju rumah korban. "Artinya sudah ada niat dan merencanakan untuk membunuh korban," tegasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP