Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didatangi pimpinan KPK, ini sikap MA terhadap hakim Sarpin

Didatangi pimpinan KPK, ini sikap MA terhadap hakim Sarpin Sidang praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP pagi tadi bertemu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Gedung MA. Sejumlah persoalan dibahas, termasuk putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Juru bicara MA Ridwan Mansyur mengungkapkan, pertemuan berlangsung sekitar satu jam, Jumat (6/3). "Isinya silaturahmi dan diskusi berbagai persoalan hukum. Kita sepakat mengedepankan pencegahan (korupsi) dan membahas berbagai persoalan," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, pimpinan MA menyampaikan komitmen mereka untuk mengedepankan kemandirian hakim. "Pada prinsipnya MA mengedepankan kemandirian hakim dalam lembaga penegakan peradilan. Hakim memang ada yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, ada yang mengedepankan kemanfaatan karena hakim tidak semata-mata terompet undang-undang. Nah seperti itulah Sarpin," kata Ridwan.

Buktinya, lanjut Ridwan, dengan putusan Sarpin mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Presiden Jokowi mengambil sikap dan sekarang masyarakat tidak ribut lagi. "KPK bisa bekerja lagi setelah putusan Sarpin. Kalau nanti ada penyidikan, penyelidikan, dan lain sebagainya, silakan. Tidak tertutup kemungkinan untuk itu. Artinya putusan Sarpin tidak menutup kemungkinan semua persoalan jadi selesai," paparnya.

MA, kata Ridwan, menilai putusan Sarpin mengedepankan kemanfaatan. "Jangan sampai chaos berlama-lama, sehingga Mahkamah Agung melihatnya, ya tunggu dulu, seperti dibilang ada kepentingan, ya silakan baca putusannya," ujarnya.

"Pertimbangannya jelas kok Sarpin itu, jangan kita berpikir negative thinking seolah-olah ada apa-apanya. Mahkamah Agung itu tidak boleh mencampuri masalah hakim dalam putusan perkaranya," ujarnya.

Ridwan menambahkan, Ketua MA Hatta Ali menyatakan Mahkamah Agung tidak mencampuri perkara yang diputuskan Sarpin. "Mahkamah Agung tidak mencampuri perkaranya dan tidak punya kapasitas mengatur materi perkaranya pada hakim karena MA memberikan pembelajaran pada hakim untuk mandiri," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
Hakim MK: Tidak Pada Tempatnya bila Mahkamah jadi Tumpuan Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu
Hakim MK: Tidak Pada Tempatnya bila Mahkamah jadi Tumpuan Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu

Hakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman

Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Nilai TPPU Naik Jadi Rp20 Miliar, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diseret ke Persidangan
KPK Ungkap Nilai TPPU Naik Jadi Rp20 Miliar, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diseret ke Persidangan

Angka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.

Baca Selengkapnya
Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an
Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an

Arsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya