Didatangi pimpinan KPK, ini sikap MA terhadap hakim Sarpin
Merdeka.com - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP pagi tadi bertemu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Gedung MA. Sejumlah persoalan dibahas, termasuk putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Juru bicara MA Ridwan Mansyur mengungkapkan, pertemuan berlangsung sekitar satu jam, Jumat (6/3). "Isinya silaturahmi dan diskusi berbagai persoalan hukum. Kita sepakat mengedepankan pencegahan (korupsi) dan membahas berbagai persoalan," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, pimpinan MA menyampaikan komitmen mereka untuk mengedepankan kemandirian hakim. "Pada prinsipnya MA mengedepankan kemandirian hakim dalam lembaga penegakan peradilan. Hakim memang ada yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, ada yang mengedepankan kemanfaatan karena hakim tidak semata-mata terompet undang-undang. Nah seperti itulah Sarpin," kata Ridwan.
Buktinya, lanjut Ridwan, dengan putusan Sarpin mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Presiden Jokowi mengambil sikap dan sekarang masyarakat tidak ribut lagi. "KPK bisa bekerja lagi setelah putusan Sarpin. Kalau nanti ada penyidikan, penyelidikan, dan lain sebagainya, silakan. Tidak tertutup kemungkinan untuk itu. Artinya putusan Sarpin tidak menutup kemungkinan semua persoalan jadi selesai," paparnya.
MA, kata Ridwan, menilai putusan Sarpin mengedepankan kemanfaatan. "Jangan sampai chaos berlama-lama, sehingga Mahkamah Agung melihatnya, ya tunggu dulu, seperti dibilang ada kepentingan, ya silakan baca putusannya," ujarnya.
"Pertimbangannya jelas kok Sarpin itu, jangan kita berpikir negative thinking seolah-olah ada apa-apanya. Mahkamah Agung itu tidak boleh mencampuri masalah hakim dalam putusan perkaranya," ujarnya.
Ridwan menambahkan, Ketua MA Hatta Ali menyatakan Mahkamah Agung tidak mencampuri perkara yang diputuskan Sarpin. "Mahkamah Agung tidak mencampuri perkaranya dan tidak punya kapasitas mengatur materi perkaranya pada hakim karena MA memberikan pembelajaran pada hakim untuk mandiri," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaAngka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.
Baca SelengkapnyaArsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres
Baca Selengkapnya