Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didampingi dua pengacara, Daeng Azis siap dengarkan vonis

Didampingi dua pengacara, Daeng Azis siap dengarkan vonis Daeng Azis saat sidang di PN Jakarta Utara. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Abdul Azis alias Daeng Azis atas kasus dugaan pencurian listrik, Kamis (30/6). Seharusnya, putusan vonis terhadap pentolan Kalijodo digelar kemarin (29/6). Namun terpaksa ditunda lantaran pengacara Daeng Azis tak hadir.

Dari pantauan merdeka.com, Daeng Azis tiba di PN Jakarta Utara sekitar pukul 13.00 WIB. Dengan diantar mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Daeng Azis dijemput dari LP Cipinang.

Informasi yang dihimpun, sidang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB. Namun sidang belum dimulai lantaran jaksa penuntut umum belum hadir. Sebelum sidang dimulai, Daeng Azis tampak berbincang dengan penasehat hukumnya di ruang tahanan. Memakai kemeja biru dan peci putih, Daeng Azis tampak santai menghadapi pembacaan vonis.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan terhadap terdakwa Daeng Azis. Pentolan Kalijodo itu didakwa melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP