Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didampingi 7 Pengacara, Sekda Bondowoso Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Didampingi 7 Pengacara, Sekda Bondowoso Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Sekda Bondowoso Syaifullah. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polres Bondowoso sebagai tersangka kasus pengancaman dengan kekerasan, Senin (22/06). Sebelumnya, pada Senin (15/06) pekan lalu, Syaifullah mangkir dari panggilan pemeriksaan perdananya.

Syaifullah datang sekitar pukul 11.00 WIB dan keluar sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut pengacaranya, selama lebih dari lima jam di dalam ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bondowoso, Syaifullah mendapat 40 pertanyaan dari penyidik.

Kedatangan Syaifullah sempat luput dari pantauan awak media, karena dia masuk ke ruang pemeriksaan dari pintu ruang belakang. Saat keluar, Syaifullah enggan memberi pernyataan apapun kepada awak media.

Yang menarik dari pantauan merdeka.com, kedatangan Syaifullah dikawal sebanyak 12 orang yang disebut-sebut sebagai pengacara. Namun penyidik membatasi hanya ada maksimal dua orang pengacara yang bisa mendampingi Syaifullah selama pemeriksaan.

"Sebenarnya ada tujuh orang pengacara yang mendampingi, bukan 12 orang. Awalnya kan hanya dua pengacara dari Bondowoso, termasuk saya. Tetapi atas permintaan Pak Sekda, ada penambahan lima pengacara dari Surabaya," papar Husnus Sidqi, salah satu pengacara Syaifullah.

Kepada penyidik Polres Bondowoso, Syaifullah membantah telah melakukan pengancaman dengan kekerasan kepada Alun Taufana, yang pada Juli 2019 masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.

"Kalau merujuk pasal yang dikenakan, dia dituduh pengancaman dengan kekerasan. Tetapi sampai sekarang kan belum ada kekerasan itu," lanjut Husnus.

Berpangkal Dari Pelantikan Sekda

Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Syaifullah itu terjadi pada akhir Juli 2019. Saat itu, Syaifullah yang sebelumnya menjabat di Pemkab Situbondo, baru saja menang dalam lelang jabatan Sekda Bondowoso. Syaifullah yang disebut-sebut dijagokan oleh Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, berhasil menyingkirkan dua calon lain yang merupakan pejabat internal Pemkab Bondowoso.

Namun meski sudah mengantongi semua persyaratan termasuk izin dari Gubernur Jawa Timur, BKD Bondowoso tidak segera melakukan pelantikan Sekda Bondowoso. Di sebut-sebut, jika hingga akhir Juli 2019, Sekda Bondowoso tidak kunjung dilantik, maka proses lelang jabatan sekda harus diulang.

Dikonfirmasi hal tersebut, pengacara Syaifullah mengakui kliennya sempat emosi dengan sikap BKD. Namun membantah ada pengancaman.

"Itu hanya sikap emosi Pak Sekda saja. Tidak ada pengancaman. Setelah menelpon, Pak Sekda mendatangi BKD. Dia malah sempat berdiskusi dengan Pak Alun Taufana, kenapa undangan tidak segera disebar. Lalu beliau memberi arahan, karena BKD yang bertanggung jawab atas pelantikan tersebut," lanjut Husnus Sidqi, pengacara Syaifullah.

Perbincangan melalui telepon dilakukan Syaifullah pada 29 Juli 2020, kepada seorang pejabat BKD Bondowoso. Tanpa sepengetahuan Syaifullah, perbincangan telepon itu direkam oleh pejabat BKD Bondowoso tersebut. Di dalam rekaman telepon itu, sempat terlontar ucapan Syaifullah yang diduga mengandung ancaman terhadap penurunan karir para pejabat Bondowoso. Selain itu, Syaifullah juga diduga mengancam Alun Taufana dengan kekerasan. Rekaman itu kemudian disebar ke media sosial dan youtube.

Terkait rekaman telepon yang menjadi bukti kasus ini, Husnus mempertanyakan otentisitasnya.

"Audio yang beredar itu perlu dipertanyakan, karena sudah beberapa bulan yang lalu. Itu perlu pemeriksaan forensik," papar Husnus.

Sehari setelah telepon tersebut, Syaifullah akhirnya benar-benar dilantik sebagai Sekda Bondowoso. Beberapa jam sebelum Syaifullah dilantik sebagai Sekda, rekaman telepon berisi suara Syaifullah yang sedang emosi itu menyebar ke media sosial dan youtube.

Sehari kemudian, Alun Taufana mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai Kepala BKD. Pengunduran diri itu kemudian diterima dan Alun Taufana "turun jabatan" menjadi staf biasa tanpa jabatan apapun di Pemkab Bondowoso. Kemudian pada awal 2020, turun surat perintah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memerintahkan Pemkab Bondowoso untuk memberi jabatan Alun Taufana sesuai eselon yang ia sandang. Pemkab Bondowoso kemudian memberi jabatan Alun Taufana sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Tanpa diketahui publik, pada 5 Mei 2020, Alun Taufana membuat laporan ke Polres Bondowoso, terkait peristiwa dugaan pengancaman yang terjadi pada Juli 2019. Hingga akhirnya pada pekan lalu, Polres Bondowoso menaikkan status Syaifullah menjadi tersangka.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP