Didakwa Terima Suap Rp400 Juta, Hakim Itong Dijerat Pasal Berlapis
Merdeka.com - Sidang perkara suap dengan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/6). Dia dijerat dengan pasal berlapis.
Itong tidak sendirian dalam perkara ini. Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya M Hamdan juga didakwa sebagai penerima suap. Sementara pengacara Hendro Kasiono merupakan terdakwa pemberi suap. Namun sidang mereka dilakukan terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan mengatakan, dalam perkara ini, ketiga terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Uang Diserahkan Bertahap
Ketiganya terlibat dalam perkara suap terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP). Total uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini menurut dakwaan jaksa adalah sebesar Rp400 juta.
"Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang sebesar Rp400 juta dari RM Hendro Kasiono terkait dengan jabatan terdakwa selaku hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya, Selasa (21/6).
Ia menyebut, dalam perkara ini terdakwa Itong telah menerima uang dalam jumlah bertahap. Tahap pertama diberikan sebesar Rp260 juta dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp140 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan kesatu, keduanya didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa dengan dakwaan kesatu melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, dia diduga melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ajukan Eksepsi
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa langsung mengelak. Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
"Semuanya tidak benar, saya akan ajukan eksepsi dan mohon waktu untuk itu," tegasnya.
Selain mengajukan eksepsi, hakim Itong ternyata juga menyatakan keberatannya atas model persidangan yang dilakukan secara daring atau online. Ia menyebut, selain alasan suasana Rutan Medaeng yang tidak kondusif untuk sidang online, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas persidangan.
"Saya mohon offline, suasana di medaeng tidak mendukung secara onlin," tandasnya.
Ketua Majelis Hakim Tongani pun menanggapi permintaan hakim Itong. Ia menyebut akan mempelajari permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
"Kami akan pelajari permohonan untuk sidang offline. Sidang ditunda Selasa 28 Juni mendatang," tegasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaLimpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBegini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaEko nantinya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.
Baca Selengkapnya