Didakwa Selundupkan Harley Davidson dan Brompton, Bekas Dirut Garuda Tak Ditahan
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Tangerang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto (IJ), atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan suku cadang sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang, menggelar sidang perdana kasus kepabeanan dan penyelundupan yang dihadiri kedua terdakwa, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, mendakwa keduanya sesuai Pasal 102 Huruf E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dan pasal 102 Huruf H dan ketiga Pasal 103 Huruf A dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda minimal sebesar Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo beralasan, tidak dilakukan penahanan terhadap mantan bos perusahaan plat merah itu, lantaran kedua terdakwa masih menjalani pemeriksaan di tempat sebelumnya menjabat.
"Pertimbangan tidak ditahan itu berdasarkan hasil pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan. Dalam hal ini (mereka) masih dibutuhkan terkait dengan kegiatan yang ada di penerbangan," jelas Kasi Intel Kejari Kota Tangerang R Bayu Senin (15/2).
Bayu melanjutkan, penyelidikan tersebut dilakukan sebab melibatkan proses penerbangan antara negara. Meski begitu, dia memastikan kalau proses penyelidikan yang dilakukan juga menjadi perhatian Kejati Banten.
"Karena sejak awal, penelitian berkas perkara jaksa dari Kejati Banten sudah mengikuti perkembangannya," kata Bayu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
barang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaRata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca SelengkapnyaManajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaPencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.
Baca SelengkapnyaPengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.
Baca Selengkapnya