Didakwa pembunuhan berencana, Tommy & Lois menangis di persidangan
Merdeka.com - Dua terdakwa pasangan kekasih, Tommy Schafer (21) dan Lois Mack Heather (19) menjalani sidang kasus pembunuhan di PN Denpasar. Tommy Schafer terlihat menitikkan air mata, sementara kekasihnya, Lois Mack Heather (19) sambil menundukkan kepala mengelus-elus perutnya yang buncit.
Begitulah suasana persidangan yang digelar di PN Denpasar, kasus pembunuhan berencana terhadap Sheila Von Weise Mack (62) asal Chicago, Amerika, ibu kandung Heather di sebuah hotel mewah di Nusa Dua, tahun 2014 lalu.
Dalam persidangan ini, kedua terdakwa mengajukan eksepsi terkait dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukannya. Saat awal, Tommy sempat meneteskan air mata sebelum sidang dimulai. Dirinya menggunakan penerjemah untuk mengetahui dakwaan yang dilayangkan padanya.
Tommy tidak banyak memberikan protes terhadap dakwaan. Sesekali tangannya mengusap air mata, tanda penyesalan. Menyusul dirinya, kekasihnya Heather yang dalam kondisi perut membesar tidak banyak memberikan protes atas dakwaan padanya.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, mereka dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sheila Von Weise Mack (62) asal Chicago, Amerika, ibu kandung Heather. Mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan pas buah berupa kaca berwarna biru kekuning-kuningan.
Setelah puas menganiaya, korban kemudian dimasukkan dalam koper, lalu di tempatkan di dalam bagasi taksi yang tidak diambil-ambil. Mereka akhirnya dibekuk tak berselang lama usai ditemukannya koper abu-abu tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan di atas 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Baik Tommy maupun Heather, tidak henti-hentinya menitikan air mata mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Kuasa Hukum terdakwa, Ari Budiman Sunardi menyatakan untuk melakukan pembelajaran berkas.
"Kami akan mempelajari berkas dakwaan dan menanggapi dakwaan (eksepsi)," katanya, di Ruang Sidang Utama, PN Denpasar, Rabu (14/1).
Atas hal itu, Hakim Ketua, Made Suweda pun melakukan sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (21/1) mendatang untuk agenda sidang eksepsi (jawaban atas dakwaan). "Untuk itu maka sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan," ujar Suweda.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaSebelum TPS dibuka, Ketua KPPS akan membuka rapat pemungutan suara
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca SelengkapnyaRatusan TPS tersebut musti dilakukan pemilu susulan lantaran terdampak bencana banjir beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya