Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa menistakan agama, ini pasal disangkakan terhadap Ahok

Didakwa menistakan agama, ini pasal disangkakan terhadap Ahok Ahok usai diperiksa di Mabes Polri. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa melakukan penistaan agama terkait ucapannya yang menyinggung surah Almaidah saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ucapan Ahok itu menistakan atau menodai agama.

"Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung PN Jakpus lama, Jalan Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12).

JPU menilai ucapan yang dilontarkan Ahok tersebut menistakan agama dan menyinggung para ulama melanggar Pasal 156 huruf a KUHP dan pasal 156 KUHP. Ucapan Ahok di muka umum itu dinilai bersifat memunculkan permusuhan dan atau penodaaan agama yang dianut di Indonesia.

"Materi di dalam pasal itu mengenai penistaan agama pada saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu," kata Ali.

Diketahui, hari ini sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar. Ahok duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan batik cokelat lengan panjang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto S, dengan hakim anggota hakim Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan, dan I Wayan Wirjana. Sebelum sidang dimulai, hakim mempersilakan pengunjung di ruang sidang untuk memfoto Ahok.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP