Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa Korupsi Rp747 Juta, Eks Kades dan Bendahara Diadili

Didakwa Korupsi Rp747 Juta, Eks Kades dan Bendahara Diadili Sidang Korupsi Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanah Bes. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanah Besi, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, Sumut, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11). Keduanya didakwa menyelewengkan Rp747 juta dana desa pada 2017.

Kades bernama Darma Suadi dan bendaharanya Muhammad Noor dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 qyat (1) huruf b IU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Silaban di hadapan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris. Kedua terdakwa dinilai telah menyelewengkan dana desa menggunakan modus mencairkan dan menggunakannya tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).

"Terdakwa Darma Suardi selaku Kades dan Muhammad Noor selaku Bendahara Desa juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa dalam melakukan verifikasi pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) dalam pengelolaan dana Desa Tanah Besih sebesar Rp1.055.798.863," ucap JPU.

Disebutkan pula bahwa kedua terdakwa tidak melengkapi bukti pertanggungjawaban dalam menggunakan anggaran dana desa, seperti untuk peningkatan jalan. Kegiatan Peningkatan Jalan dengan Lapisan Penetrasi Makadam dengan volume 450 x 3 meter dari Dusun IV sampai dengan Dusun III, sebesar Rp235.498.503 ternyata tidak dilaksanakan.

Juga ada belanja fiktif berupa penyaluran dana desa kepada Bumdes. Pada kegiatan Nomor 58/DDS/2017 Pemerintah Desa Tanah Besih menyatakan menyalurkan bantuan kepada Bumdes TEGAR sebesar Rp382.000.000. Akan tetapi bantuan tersebut tidak pernah diberikan kepada Bumdes TEGAR. Kuitansi dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemberian bantuan dibuat dan ditandatangani serta distempel sendiri terdakwa Darma Suardi.

Selanjutnya, terdapat belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ). Jumlahnya Rp130.029.274.

"Sehingga berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp747.527.777. Uang tersebut digunakan terdakwa bukan untuk keperluan desa, melainkan untuk kepentingan pribadi," sambung JPU.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal
Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal

KPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.

Baca Selengkapnya
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya