Didakwa Bunuh 2 Perempuan, Anggota Polisi di Medan Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Personel Kepolisian yang bertugas di Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Medan Aipda Roni Syahputra (46), sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan, Riska Pitria dan Aprilia Cinta.
Sidang perdana perkara pembunuhan itu digelar di PN Medan, Senin (21/6). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Julita, membacakan dakwaannya di depan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.
Berdasarkan dakwaan, perkara pembunuhan ini berawal pada 13 Februari 2021. Saat itu Riska Pitria dan Aprilia Cinta datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan korban kepada Aipda Roni Syahputra yang tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
"Terdakwa mengatakan kepada korban Riska Pitria. Kalau mau saya cari, sini nomor teleponmu nanti aku kabari," kata terdakwa seperti dituangkan dalam dakwaan yang dibacakan JPU.
Terdakwa yang tertarik dengan salah satu korban lantas menghubungi Riska dan mengajaknya bertemu. Alasannya ingin membicarakan barang titipan yang dibahas sebelumnya. Namun, perempuan itu menolak bertemu.
Lantaran terlanjur tertarik dengan penampilan korban, Roni membuat rencana. "Seminggu kemudian, terdakwa membuat sebuah cerita seolah-olah barang yang diminta oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi Riska Pitria yang saat itu sedang bersama Aprilia Cinta," sebut Julita.
Riska dan Aprilia akhirnya bersedia bertemu. Mereka diajak masuk ke dalam mobil terdakwa. Di dalam mobil, dia sempat mengatakan sesuatu kepada Riska.
"Terdakwa bilang masalah uangmu dan ponsel nanti kita ambil. Lalu, korban Riska Pitria menjawab, 'jangan begitu Pak'. Lantas dijawab terdakwa, 'ya sudah sabar dahulu'," ujar JPU.
Selanjutnya, Roni menarik tangan perempuan itu. Dia melakukan pelecehan seksual. Korban mencoba melawan, tapi terdakwa memukul leher dan memborgolnya.
Sementara itu, Aprilia dibentak Roni. Dia memerintahkan gadis yang masih berusia 13 tahun itu untuk diam.
Terdakwa pun membawa kedua perempuan itu ke salah satu hotel di wilayah Padang Bulan Medan. Di sana terdakwa menyekap keduanya.
Roni awalnya hendak memerkosa korban Riska. Namun, karena sedang menstruasi, dia melampiaskan nafsu bejatnya kepada Aprilia.
Setelah melakukan tindakan bejatnya, terdakwa mengancam kedua korban agar tidak menceritakan kejadian itu. Dia nekat membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Marelan.
"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua perempuan yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," jelas JPU.
Riska dan Aprilia disekap di dalam kamar di rumah terdakwa. Usai menyekap dua korbannya, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Keesokan harinya setiba pulang dari tugas piket, terdakwa langsung melihat dua perempuan yang telah disekap itu. Namun, terdakwa terkejut melihat keduanya sudah tidak bergerak.
"Selanjutnya sekitar pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Supaya tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban," kata JPU.
Roni pun nekat menghabisi nyawa dua perempuan itu dengan cara menyekap mulut kedua korban dengan bantal. Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa kemudian menyalakan mobil dan mengangkut jasad kedua korban. Dia juga mengancam istrinya untuk ikut.
Selanjutnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu di dua lokasi berbeda. Jasad korban Riska dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Sementara itu, jasad Aprilia dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, Kota Medan sekitar pukul 00.30 WIB, Senin (21/2).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 340 juncto Pasal 65 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 65 KUHPidana," tandas JPU.
Pasal yang didakwakan JPU terhadap Aipda Roni Syahputra memuat ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaPara polisi di Polsek Tanjung Pura, Sumut ini justru memberikan sikap hormat pada pria bersepeda itu yang ternyata bukanlah orang sembarangan.
Baca SelengkapnyaTak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaKomisaris Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi menyampaikan pesan menyentuh terkait cinta dan keluarga. Baginya mencintai istri dan keluarga adalah kekuatan utama.
Baca SelengkapnyaSaat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Selatan meringkus pria pengemudi Alphard yang mengancam warga dengan pisau. Pelaku merupakan anggota polisi, Bripka ED.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, pihak ponpes membantah korban tewas karena dianiaya
Baca Selengkapnya