Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa berikan keterangan palsu, Miryam langsung ajukan eksepsi

Didakwa berikan keterangan palsu, Miryam langsung ajukan eksepsi sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/7). Agenda perdana mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK.

Miryam langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK. Miryam didakwa telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi proyek e-KTP.

"Saya keberatan yang mulia," kata Miryam seusai surat dakwaan dibacakan oleh jaksa KPK Kresno Anto Wibowo Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Diketahui, hari ini Jaksa penuntut umum KPK mendakwa politisi Hanura itu memberikan keterangan palsu. Dakwaan ini menyusul saat Miryam menjadi saksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Mantan anggota komisi V DPR itu menegaskan tiga penyidik KPK tidak profesional karena telah melakukan tekanan terhadap dirinya saat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.

"Hal ini bertentangan dengan keterangan tiga penyidik KPK dan rekaman video pemeriksaan yang menunjukan tidak ada tekanan terhadap terdakwa," tandas Kresno.

Miryam pun didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 senagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP