Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa 3 kasus, Udar Pristono jalani sidang perdana di PN Tipikor

Didakwa 3 kasus, Udar Pristono jalani sidang perdana di PN Tipikor Udar Pristono. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Hari ini, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/4). Dia didakwa dengan tiga sangkaan sekaligus.

Pertama adalah Udar terbelit kasus korupsi bus Transjakarta. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan dia sebagai tersangka baru kasus dugaan pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun anggaran 2012 dan 2013.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print 76/F.2/Fd.1/09/ 2014 tanggal 16 September 2014. Langkah itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus oleh penyidik terhadap tujuh tersangka pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

"Artinya ini perkembangan yang menggembirakan. Penyidik menemukan cukup bukti dari ketujuh tersangka untuk menjerat Udar dalam kasus bus Transjakarta tahun 2012," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana.

Tak hanya kasus pengadaan busway, ternyata Pristono juga diketahui terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal. Selain itu, Kejaksaan Agung bahkan menemukan rekening gendut yang dimiliki Pristono yang jumlahnya mencapai Rp 50 miliar.

"Dari keterangan PPATK dan LHKPN, kekayaannya melimpah. Masak kadishub sampai segitu. Kecuali dia dapat warisan besar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (24/9).

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP