Dicopot dari pengurus partai, 2 kader Perindo Aceh gugat Hary Tanoe
Merdeka.com - Dua mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aceh Tengah dan Aceh Tenggara Partai Perindo menggugat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia Raya (Perindo), Hary Tanoesoedibjo, bersama Ketua DPW Perindo Aceh, Hamdani Hamid. Keduanya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sebesar Rp 5,964 miliar.
Gugatan perdata dilayangkan ke PN Banda Aceh pada 28 April lalu. Setelah buntu di tahap mediasi, perkara dilanjutkan ke inti gugatan yang sidang perdananya digelar kemarin, Rabu (25/5).
Dalam gugatan disebutkan, Hamdani Hamid sebagai tergugat I, dan Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat II. Mereka dinilai telah membuat Ketua DPD Perindo bayangan di Aceh Tengah dan Aceh Tenggara. Padahal, kedua penggugat masih sebagai Ketua DPD Perindo yang sah di daerah itu.
"Secara diam-diam tergugat I telah menunjuk ketua DPD bayangan untuk merekrut, dan membentuk pengurus DPC lain di setiap kecamatan yang ada di Aceh Tengah dan Aceh Tenggara, selain pengurus yang telah kedua penggugat bentuk sebelumnya," seperti dikutip dari isi gugatan M Amin dan Ali Hasmi, Kamis (26/5).
Saat penggugat I mengangkat ketua DPD yang baru di kedua kabupaten, tidak memberitahukan atau tanpa sepengetahuan Amin dan Ali. Meskipun penggugat masih mengantongi Surat Keputusan (SK) diterbitkan Hary Tanoe. Ketua DPC diangkat oleh Ketua DPD bayangan juga tanpa koordinasi dengan pihak penggugat.
Karena tindakan dinilai merugikan, kedua Ketua DPD Perindo itu menggugat Hamdani dan Hary Tanoe ke pengadilan. Mereka meminta hakim menghukum tergugat membayar kerugian materil kepada mereka sebesar Rp 964 juta.
Dengan rincian, Rp 514.030.000 buat kerugian materil penggugat I, dan Rp 449.970.000 terkait kerugian material penggugat II, ditambah bunga 13 persen. Tidak hanya itu, Hamdani dan Hary Tanoe juga diminta membayar kerugian immateril sebesar Rp 5 miliar. Dengan demikian, jumlah keseluruhan tuntutan mereka adalah Rp 5,964 miliar. Amin dan Ali juga menuntut Hamdani dan Hary Tanoe menyampaikan permintaan maaf selama satu bulan, melalui media massa.
Sidang lanjutan perkara perdata dipimpin ketua majelis hakim Ainal Mardhiah akan digelar pada Rabu (29/6).
Saat dikonfirmasi, Hamdani menghargai upaya hukum sejawatnya itu. Akan tetapi, lanjut dia, pergantian kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Aceh Tengah dan Aceh Tenggara sudah sesuai aturan.
"Gugatan itu sah-sah saja yang ingin mencari keadilan. Kita hormati itu," kata Hamdani saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Menurut Hamdani, Perindo memasang target harus bisa lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti diamanahkan dalam undang-undang, harus ada kepengurusan seratus persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
"Namun untuk jaga-jaga, kita membuat aturan internal harus ada 100 persen kepengurusan seluruhnya," ujar Hamdani.
Atas dasar itulah, kata Hamdani, kepengurusan di DPD Aceh Tengah dan Aceh Tenggara dicopot. Alasannya, mereka tidak mampu memenuhi kuota kepengurusan ditargetkan partai.
Hamdani menyatakan, kepengurusan tingkat kabupaten harus terdiri dari 17 orang. Namun, saat dievaluasi oleh DPW Perindo Aceh, kepengurusan dua kabupaten itu tidak mampu menghadirkan pengurus sebanyak itu.
"Aceh Tengah misalnya, dari 17 pengurus yang terdaftar, hanya tujuh orang yang hadir. Kemudian Aceh Tenggara hanya dua orang yang hadir. Coba kalau sempat KPU yang verifikasi, sudah pasti Perindo di Aceh tidak lolos," imbuh Hamdani.
Hamdani beralasan, keputusan sepihak itu diambil lantaran Partai Perindo baru terbentuk, dan belum ada mekanisme musyawarah penentuan pimpinan partai tingkat kabupaten. Kewenangan itu ada di tangan DPW Perindo Aceh buat menunjuk pengurus.
"Menunjuk pimpinan DPD di kabupaten untuk tahap itu masih kewenangan DPW Perindo Aceh. Baru setelah lengkap kepengurusan dilakukan mekanisme pemilihan. Soal gugatan bisa ditanyakan langsung pada kuasa hukum saya, Mukhlis Mukhtar," tutup Hamdani.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya