Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dicerai Istri, Ayah di Tangerang Tega Cabuli Dua Anak Kandung

Dicerai Istri, Ayah di Tangerang Tega Cabuli Dua Anak Kandung Pelaku asusila terhadap anak kandungnya di Cisoka. ©2020 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Polres Kota Tangerang mengamankan pelaku tindak pidana asusila, HS (35). Pelaku melakukan aksi kejinya itu kepada dua putri kandungnya yang berusia 7 dan 4 tahun.

Di depan polisi, dia mengaku khilaf melakukan tindakan asusila kepada kedua putrinya karena telah lama ditinggal cerai istrinya. Mantan istri berprofesi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan adanya perkara asusila tersebut. Kepada penyidik, HS mengaku tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.

“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11).

Polisi mengaku masih mendalami kasus HS. Dari pengakuan tersangka HS, tindakan asusila dilakukan kepada anak kandungnya itu masing-masing satu kali. Saat melakukan beraksi, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.

Atas kejadian ini, Kapolres mengajak semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan. “Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” jelas Ade.

HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga terancam mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.

"Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan," tutup Ade.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP