Dicecar Jaksa soal Bertemu Markus Nari, Miryam Berdalih Lupa dan Tak Bahas e-KTP
Merdeka.com - Terpidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP Miryam S Haryani mengaku pernah melakukan pertemuan non-dinas dengan politisi Golkar Markus Nari. Namun dia menampik pertemuan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi Rp2,5 triliun tersebut.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusar, Miryam menceritakan pertemuannya tersebut. Menurut dia, pertemuan dengan Markus sekadar meminta bantuan membuat desain dan rancangan untuk kantor dan usaha Miryam di Mampang, Jakarta Selatan.
Sepengetahuan Miryam, Markus memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil. Oleh karena itu, Miryam merasa cocok meminta referensi dari Markus.
Jaksa kemudian mengonfirmasi waktu pertemuan apakah dilakukan sebelum atau sesudah Miryam memberikan keterangan saksi di persidangan Irman dan Sugiharto, terpidana korupsi e-KTP. Namun, bekas politisi Hanura itu mengaku lupa.
"Kedatangan terdakwa (Markus Nari) itu sebelum atau sesudah (Miryam) jadi saksi Irman?" tanya jaksa, Selasa (9/10).
"Lupa," jawab singkat Miryam.
Jawaban serupa diucapkan Miryam saat jaksa penuntut umum menanyakan apakah pernah bertemu Markus di kantor advokat Elza Syarief. Miryam tak menampik sering mendatangi kantor Elza. Hanya saja, dia mengaku lupa ada tidaknya Markus di sana.
"Lupa," ujarnya.
Diketahui status Markus sebagai terdakwa lantaran jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 1,4 juta dari proyek e-KTP.
Sementara Miryam telah berkekuatan hukum tetap sebagai terpidana karwna dianggap terbukti memberikan keterangan tidak benar selama proses persidangan. Miryam mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP dengan alasan adanya tekanan dari Novel Baswedan.
Miryam saat ini tengah menjalani masa hukumannya penjara selama 5 tahun di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya