Dicatut di kasus e-KTP, Marzuki Alie diperiksa polisi pekan ini
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Marzuki Alie pekan ini. Marzuki akan dimintai keterangan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan dua terdakwa kasus korupsi megaproyek e-KTP Irman dan Sugiharto.
"Minggu ini beliau akan diundang dimintai keterangan. Sudah bertemu dengan pengacara, soal apa tentu dalam penyelidikan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Jakarta, Rabu (22/3).
Dikatakan Martinus, sebelum menaikkan status laporan ini ke tahap penyidikan, penyidik harus melewati beberapa proses. Salah satunya penyelidikan untuk menemukan adanya tindak pidana apa tidak dalam laporan tersebut.
"Dari proses penyelidikan ini kemudian kita cari apakah laporan ini masuk pidana, kita akan masuk tahap penyidikan. Untuk hari ini belum, minggu ini belum," ujarnya.
Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menerangkan, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai laporan tersebut. Menurutnya, koordinasi dilakukan agar proses hukum laporan ini sesuai dengan koridor hukum.
"Ini bagian kerjasama, koordinasi antar lembaga penegak hukum. Untuk mendudukkan persoalan-persoalan yang ada yang saling terkait yang dalam proses-proses di KPK tentu kita berharap ini diteruskan, ini dikembangkan, tapi yang terkait juga dengan penyelidikan oleh pihak kepolisan tentu juga harus dihormati tapi batasannya sampai mana itulah yang masih dalam pembicaraan-pembicaraan," pungkas Martinus.
Sebelumnya, Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa kasus korupsi megaproyek e-KTP Irman dan Sugiharto. Marzuki juga melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disebut sebagai pemberi uang. Ketiganya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam dakwaan, Marzuki Alie disebut terima duit Rp 20 M untuk memuluskan proyek itu.
Ketiga orang yang dilaporkan itu, dituding Marzuki telah merusak namanya. Pasalnya, dalam persidangan, Marzuki disebut ikut menerima aliran dana haram dari proyek yang menghabiskan uang negara sampai Rp 5,9 triliun.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya