Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dibubarkan pemerintah, HTI akan lakukan perlawanan hukum

Dibubarkan pemerintah, HTI akan lakukan perlawanan hukum Demo HTI. ©2017 merdeka.com/rendi perdana

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia sejak tanggal 19 Juli 2017. Pihak HTI pun tak akan tinggal diam dengan pembubaran yang dilakukan pemerintah tersebut.

"HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum," kata Juri Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Jakarta (19/7).

Dengan dikeluarkannya surat pencabutan izin tersebut, pihaknya menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pemerintah. Sebab dalam Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat telah diatur sedemikian rupa tata cara pencabutan izin ormas.

"Menurut Perppu No 2 Tahun 2017, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah Ormas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan," tutur Ismail.

Sementara HTI mengaku belum pernah menerima surat peringatan. Sehingga HTI sama sekali tidak pernah tahu kesalahan yang membuat pencabutan status hukum itu dicabut.

"Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kezaliman itu," katanya.

Ismail melanjutkan penerbitan Perppu baru saja adalah sebuah kesewenang-wenangan pemerintah sebab pemerintah telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran Ormas.

"Lewat pencabutan status hukum HTI, maka pemerintah telah nyata-nyata melakukan dobel kesewenang-wenangan atau kezaliman," tambahnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP