Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dibilang Penipu, Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy ke Polisi

Dibilang Penipu, Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy ke Polisi Erwin Aksa. ©2020 Liputan6.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy atau Rommy ke Bareskrim Polri.

Pelaporan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau fitnah, pada 8 Mei 2023 dengan nomor laporan Nomor: STTL/166/V/2023/Bareskrim atau Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

"Jadi untuk pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian, pasal yang disangkakan telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah," sambungnya.

Dalam pelaporan ini, Romahurmuziy disangkakan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

Secara terpisah, Erwin Aksa menjelaskan, dugaan laporan nama baik yang dimaksud yakni pencemaran nama baik saat berada di suatu podcast.

"Pencemaran nama baik, di podcast total politik tanggal 2. Romi menyebutkan saya seorang penipu," pungkas Erwin.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP